Capai Target Pajak, Dinas Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Tambah Billing System

Capai Target Pajak, Dinas Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Tambah Billing System Joko Santoso. foto: istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo terus berupaya agar pendapatan sektor pajak sesuai target yang ditetapkan. Salah satunya menambah 25 unit Billing System (alat pembayaran pajak secara online) pada sejumlah wajib pajak (WP).

Diketahui saat ini Dinas Pelayanan Pajak Daerah (DPPD) Sidoarjo telah memasang 100 unit Billing pada restoran, rumah makan, hotel hingga penyelenggara parkir.

Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo

“Rencananya tahun ini ada tambahan pemasangan 25 Billing System,” cetus Kepala DPPD Sidoarjo Joko Santoso, Kamis (4/5).

Tujuan pemasangan Billing System ini untuk mencegah indikasi manipulasi pajak yang disetor para WP. Dengan Billing System, maka pihaknya bisa langsung memonitor besaran pajak yang harus disetor oleh para WP. Dengan demikian, potensi kebocoran pajak bisa dicegah sedini mungkin.

Harapannya target yang ditetapkan bisa terealisasi. “Kendati begitu, kami tetap memaksimalkan fungsi pengawasan dari petugas. Bagaimana pun, sebuah alat terkadang bisa diakali,” tandasnya.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Bupati Sidoarjo 3 Mei Mendatang

Soal target pajak senilai Rp 794 miliar pada tahun 2017 ini, Joko optimistis bisa terealisasi. Hingga April 2017, target tersebut sudah terealiasasi hingga 29 persen.

“Kami yakin terealisasi,” cetus mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo ini.

Diketahui, dinas ini menangani sembilan jenis pajak, di antaranya pajak restoran, pajak hotel, pajak parkir, pajak penerangan jalan hingga pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga: KPK OTT di Sidoarjo, 10 ASN Ditangkap

Sebelumnya, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo H Khoirul Huda mendorong pemkab menambah penerimaan pajak parkir dengan memberlakukan tarif atas-bawah. Sesuai perda, pajak parkir dipatok 25 persen. Namun penyelenggara parkir menerapkan tarif berbeda, sehingga berpengaruh pada pajak yang disetor ke pemkab. Dengan tarif atas-bawah, maka penerimaan pajak parkir bisa meningkat. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO