Risma saat membuka acara Bulan Bakti Gotong Royong ke-XIV dan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-45 di lapangan Kelurahan Karah, Jambangan, Senin (8/5).
Dijelaskan Lingga, dalam surat tersebut, Risma bertindak sebagai penjamin. ”Bunyinya menjamin, jika tersangka Mudjianto tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kooperatif menghadapi proses hukum,” sambungnya.
Atas surat tersebut, Lingga mengaku masih mengkaji apakah akan mengabulkan atau mengabaikan permohonan penahanan tersebut. “Intinya kami masih telaah surat permohonan Bu Wali Kota,” pungkas Lingga.
Untuk diketahui, Kejari Tanjung Perak menahan Lurah Mudjiyanto setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Lurah aktif ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang mengurus sertifikat program prona dari BPN Surabaya.
Selain Mudjiyanto, Jaksa juga menahan Soewandono, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding. Dalam menjalankan aksi pungli itu, kedua tersangka membuka Koperasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim di bawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding.
Tak tanggung-tanggung, kedua tersangka memungut biaya Rp 7 juta ke 150 warga yang mengurus sertifikat prona. Padahal secara aturan, pengurusan sertifikat prona di BPN Surabaya tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (lan/yul/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




