NGAWI, BANGSAONLINE.com - Ternyata angka peredaran minuman keras (miras) di wilayah Ngawi, khususnya jenis arak, masih tinggi. Hal ini dibuktikan pada Kamis (11/5) malam kemarin, pihak kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Ngawi kembali mengamankan tersangka yang kedapatan membawa maupun menjual dan menyediakan miras jenis arak. Penangkapan seperti ini hampir terjadi tiap harinya.
Penangkapan itu dilakukan petugas Unit Reskrim Polsek Pangkur sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangkanya adalah warga Madiun yang kedapatan membawa miras jenis arak jowo (Arjo).
Baca Juga: Bawa 2 Botol Miras Jenis Arjo, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi
Penangkapan itu dilakukan saat anggota Unit Reskrim Polsek pangkur melakukan patroli. Tiba-tiba petugas mendapati seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor matic tanpa plat nomor. Saat itu ia nampak membawa sebuah jerigen yang diapit oleh kedua kakinya. Setelah dihentikan, pengendara motor bernama Bayu Ardian (28), warga Desa Bagi, Kecamatan Balerejo, Madiun ini ternyata membawa miras jenis arak.
Arak sebanyak 10 liter tersebut menurut pengakuannya akan dijual kembali di tempatnya.
Akhirnya tersangka bersama barang bukti tepat malam Jumat kemarin langsung digelandang ke kantor Polsek Pangkur.
Baca Juga: Kedapatan Bawa Miras, Warga Desa Karanganyar Ngawi Diamankan Polisi
"Malam jumat memang anggota Unit Reskrim telah mengamankan seseorang yang telah kedapatan membawa miras tanpa dokumen atau izin resmi," jelas AKP.Samudji, kapolsek Pangkur pada Bangsaonline.com. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News