PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Toni Heri Sulistyo, tersangka kasus program hibah Jasmas Pemprov Jatim dipastikan akan mendekam lama di balik jeruji penjara bila majelis hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan tuntutan vonis yang diajukan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan.
Untuk diketahui, dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar Selasa (9/5) pekan lalu, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menuntut Toni hukuman 5 tahun penjara serta mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp 200 juta. Bila tidak bisa di penuhi, maka denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga: Ancaman Imam Nahrawi Bikin Elit Politik Kalang Kabut, Siapa Saja Penikmat Suap?
Toni juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar. Bila tidak, harta bendanya akan disita. Namun, andaikan tak mencukupi, maka hukumannya ditambah 2 tahun kurungan.
“Tuntutan sudah kami bacakan dalam sidang pekan lalu. Kami menuntutnya hukuman 5 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subside 2 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti kerugian negera senilai Rp 1,7 juta. Bila tidak, hartanya akan disita namun bila tak mencukupi, maka akan diganti hukuman 2 tahun kurungan,” ungkap Zalmianto Agung Saputra, Kasipidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.
Agung menambahkan, tuntutan itu dilayangkan atas pelanggaran Toni yang diduga kuat melakukan tindak korupsi. Ia dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Ia ditengarai telah memperkaya dirinya sendiri hingga menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga: Mathur Husyairi, Aktivis Anti Korupsi yang Pernah Ditembak (1): Dana Hibah Diduga Diperjualbelikan
Dikatakan Agung, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Toni. Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Toni juga membuat kerugian negara yang tak sedikit.
“Ia belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. Itu, yang menjadi pertimbangan hal meringankan untuk Toni,” beber dia.
Sidang perkara Toni sendiri bakal dilanjutkan pekan ini dengan agenda pembacaan pledoi. Untuk kemudian akan ada replik dari Kejari Kabupaten Pasuruan dan baru masuk tuntutan.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Periksa Plt Kepala KKP Terkait Korupsi Pengadaan Lumbung Pangan
Seperti yang diketahui, pelarian Toni Heri Sulistyo, akhirnya terhenti. Buron kasus dugaan korupsi jasmas Pemprov Jatim itu, berhasil diringkus, Minggu siang 18 September 2016 oleh anggota Polres Blitar. Ia ditangkap, di salah satu rumahnya yang ada di Dusun Pengkol, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Bukan tanpa sebab, penangkapan itu dilakukan. Toni dikait-kaitkan dengan tindak korupsi Jasmas Pemprov Jatim yang berlangsung sejak 2011 hingga 2014. Toni diduga melakukan korupsi hingga miliaran rupiah dalam program tersebut.
Dari kasus itu pula, sudah ada empat orang sebelum Toni yang terseret ke penjara. Selain menyeret staf biro AP Pemprov Jatim, M. Chozin sebagai penerima gratifikasi, ada pula kaki tangan Toni yang ikut terseret.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Klaim Cukup Alat Bukti untuk Tentukan Tersangka Korupsi KKP
Mereka tak lain Jumain warga Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang; Sugianto warga Blarang, Kecamatan Tutur dan Sugiarto, warga Pandanrejo, Kecamatan Rejoso-Kabupaten Pasuruan.
Peran Toni adalah otak dalam kasus Jasmas provinsi itu, tak hanya menjadi buronan Kejari Kabupaten Pasuruan. Tetapi juga, buronan sejumlah daerah, termasuk Polres Blitar, Kejari Ponorogo, Kejati dan sejumlah daerah lainnya. Toni sendiri, tergolong licin. Sempat dicari-cari, namun baru 2016 ini tertangkap. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News