Kasus Korupsi Hibah Rp 20 M, Kejati Jatim Periksa Tiga Saksi

Kasus Korupsi Hibah Rp 20 M, Kejati Jatim Periksa Tiga Saksi Foto: suarapublik.com

BangsaOnline - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa tiga orang saksi untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur pada 2012 dan 2013.

"Tiga orang ini mendapatkan surat pemanggilan sebagai saksi," ujar Kepala Penyidikan Tindak Pidak Khusus Kejati Jawa Timur Mohammad Rohmadi, Rabu, 18 Februari 2015.

Tiga saksi yang diperiksa ialah Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Usaha Kecil Menangah yang juga pengurus klub Persebaya Surabaya Diar Kusuma Putra, bekas Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Jawa Timur M. Ardi Prasetiawan dan pemilik biro perjalanan PT Niki Tour Rizky I. Trijati. "Yang tidak hadir Pak Ardi," ujar Rohmadi.

Pemeriksaan terhadap Diar tak mulus. Baru disodori tiga pertanyaan, Diar mengaku sedang tidak enak badan dan sempat meminum beberapa butir obat di depan penyidik. "Pak Diar dimulai diperiksa sekitar pukul 11.00, tapi baru tiga pertanyaan kami hentikan karena sakit. dia berjanji akan siap pada Selasa depan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rommy Arizyanto.

Adapun Rizky diperiksa karena posisinya sebagai event organizer yang sering dipakai Kadin Jawa Timur saat melalukan kunjungan-kunjungan. Pasalnya PT Niki Tour menjadi langganan Kadin Jawa Timur untuk melakukan perjalanan secara berombongan. Tempo telah berupaya menghubungi dan meninggalkan pesan pendek di nomor telepon seluler milik Diar dan Ardi. Namun keduanya tidak merespon.

Selasa lalu, 17 Februari, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring dan Diar Kusuma sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah. "Namun kami belum dapat menjelaskan kasusnya secara detail karena masih dalam proses (penyidikan)," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Jawa Timur Febrie Ardyansah.

Terkait perkara tersebut, pada Selasa, 10 Februari 2015, penyidik telah menggeledah kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari 56 Surabaya. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita 92 stempel dari berbagai perusahaan dan sejumlah berkas laporan pertanggungjawaban.

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO