I Ketut Sudiarta, Kasi Pidsus Kejari Nganjuk. (Soewandito/BangsaOnline.com)
NGANJUK (BangsaOnline) - Nampaknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sudah mulai menemukan titik terang dari kasus dana hibah senilai 1.96 milyar rupiah untuk pengadaan lantai jemur dan pembangunan lumbung di Kantor Ketahanan Pangan (KPP) Nganjuk yang pelaksanaannya ditemukan banyak masalah.
Senin (2/3) siang tadi Kejaksaan Negeri Nganjuk mulai melakukan penyelidikan dengan mendatangkan saksi-saksi.
BACA JUGA:
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Kades Ngepung Ditahan, Kejari Nganjuk Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa
- KPK Tak Segan Naikkan Kasus A Halim Iskandar sebagai Tersangka, Jika Temukan Bukti Kuat
- Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
"Hari ini kami memenggil empat orang sebagai saksi dalam kasus pengadaan lantai jemur dan lumbung," ungkap I Ketut Sudiarta Kasi Pidsus Kejari Nganjuk.
Pihaknya akan memenggil sebelas rekanan yang mengerjakan proyek PL tersebut. Saat ditanya apakah sudah mengantongi calon tersangka, Ketut hanya menjawab pihaknya tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah, tetapi jelas Ketut, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti sebagai petunjuk untuk menindak lanjuti siapa yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi yang dihadirkan di cecar 20 pertanyaan, salah satunya terkait dana hibah yang dikerjakan secara swakelola.
"CV kami dapat mengerjakan proyek APBN, APBD, DAU, DAK," ungkap salah seorang saksi seperti ditirukan Ketut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




