NGANJUK (BangsaOnline) - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk diduga sudah sangat yakin bahwa ada kesalahan fatal dalam proyek lumbung pangan desa 2014.
Dari hasil serangkaian pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan, penyidik kejaksaan mengklaim sudah punya cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka. Namun penetapannya masih harus menunggu sisa pemeriksaan beberapa saksi lagi pekan ini.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan di Desa Teken
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nganjuk I Ketut Sudiarta mengatakan, ada banyak petunjuk penting yang menguatkan alat bukti, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 14 orang saksi kasus ini.
Mereka mulai dari konsultan pengawas teknis juga 11 rekanan proyek hingga dua orang pejabat Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Nganjuk yang diperiksa selama sepekan terakhir, Ketut menyebut pihaknya kini semakin yakin bahwa proyek dana alokasi khusus (DAK) 2013 senilai Rp 1,96 miliar ini tidak dikerjakan sesuai aturan.
“Pengakuan dan keterangan para saksi semuanya menguatkan dugaan tersebut,” katanya.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Pengobatan Gratis
Ketut memberi contoh dari hasil pemeriksaan 11 rekanan dan konsultan teknis, bahwa sejak awal proyek ini direncanakan kemudian berjalan pada September 2014 lalu, pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pertanian RI 2013 konsultan sebagai pihak yang ditunjuk langsung oleh KKP, sejak awal merancang pembangunan 11 unit lumbung berdasarkan pertimbangan sendiri setelah mengetahui besaran proyeknya Rp 183,75 juta per unit, yang seharusnya dikerjakan swakelola,tetapi oleh KKP di kerjakan kontraktual dengan sistem penunjukan langsung (PL).
Rencananya agenda pemeriksaan berikutnya pekan ini, Kejari berencana memanggil Singgih Wiratno, Pejabat KKP Nganjuk yang ditunjuk menjadi Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek Lumbung, serta Istanto Winoto pelaksana tugas (plt) Kepala KKP Nganjuk yang menjadi pengguna anggaran (PA).
“Jika diperlukan, kami akan tambah saksi ahli di bidang konstuksi bangunan, untuk memperkuat petunjuk,” jelasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Nganjuk Gelar Seminar Ilmiah Pelajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News