GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik I Made Suwarjana melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) terkait Penanganan Perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), di Ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik, Selasa (23/5/2017).
Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemkab dan beberapa staf Kejaksaan Gresik.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Sebelumnya, Bupati membacakan secara lengkap naskah kesepakatan secara lengkap. “Pihak kedua yaitu Kajari Gresik memberikan penerangan, penyuluhan dan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Gresik,” ujar Bupati saat membacakan salah satu isi MoU tersebut.
Penerangan, penyuluhan dan pendampingan hukum dimaksud Bupati terkait materi perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perjanjian, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.
Bupati menekankan agar seluruh Kepala OPD yang telah mendengar pembacaan kesepakatan itu untuk memperhatikan dan menindaklanjuti dengan bekerja sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku. "Jangan sampai, bertemu dengan pihak kejaksaan karena pemanggilan atas kasus hukum," pinta Bupati.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Sementara Kajari Gresik I Made Suwarjana berharap agar Pemkab Gresik dapat bekerjasama untuk menyelesaikan segala persoalan di wilayah kerja masing-masing. “Gunakan wadah koordinasi ini tak hanya pada konteks formil. Kalaupun ada yang perlu didiskusikan, marilah kita diskusikan. Marilah kita laksanakan kegiatan pembangunan yang terkait anggaran kita laksanakan sesuai kaidah hukum,” pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News