Di Balik Penganugerahan KH. Ma'ruf Amin sebagai Guru Besar UIN Maliki

Di Balik Penganugerahan KH. Ma Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin ucapan selamat dari Presiden RI Joko Widodo usai dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Maliki Malang, Rabu (24/05). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Prof. DR. (HC) KH. Ma'ruf Amin resmi dikukuhkan sebagai Prof. Honoris Causa (HC) atau Guru Besar di bidang ilmu ekonomi muamalat syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Rabu (24/05) kemarin.

Namun, pengukuhan tersebut diwarnai isu tak sedap. Beredar kabar, ada tujuan terselubung yang akan dicapai calon rektor  Malang Prof. Dr. Mujia Rahardja, M.Si yang juga incumbent dari pengukuhan tersebut. Yakni agar dirinya kembali ditetapkan sebagai rektor Malang periode 2017 - 2021. Ini setelah ia menerima surat rekomendasi dari Ketua MUI Pusat KH. Ma'ruf Amin, tertanggal 24 Maret 2017.

Baca Juga: Siapkan Lahan 3 Hektare, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Tanam 1.000 Pohon

Namun, Prof. DR. (HC). KH. Ma'ruf Amin enggan memberikan tanggapan soal rekomendasi untuk Prof. Mujia Rahardja tersebut. Saat dikonfirmasi usai pengukuhan, ia langsung pergi meninggalkan hall acara tersebut.

Isu ini ternyata sudah santer di kalangan internal . "Pengukuhan guru besar Ma'ruf Amin merupakan by design (polesan) agar Prof. Dr. Mujia Rahardja mulus untuk kembali memimpin . Selain itu, hadirnya Presiden RI Jokowi adalah dengan harapan ke depan ada kucuran dana bantuan ke Malang untuk pembangunan kampus 3 Malang, yang ada di kawasan Kota Batu," kata salah satu internal yang enggan dipublikasikan.

Terpisah, menurut Direktur Pendidikan Islam Kemenag, Prof Dr Nizar Ali M.Ag, mengatakan bahwa secara aturan, pengangkatan guru besar itu merupakan kewenangan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Baca Juga: Wali Kota Kediri Bagi Pengalaman Jadi Pemimpin di Usia Muda Dalam Meet The Expert

"Sedangkan Kemenag sifatnya hanya mengusulkan atau merekomendasi, sekiranya dianggap patut dan layak sesuai aturan UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, maka itu menjadi kewenangan penuh Kemenristek Dikti," katanya.

"Rencana penganugerahan tersebut, sebenarnya sudah direncanakan pada tahun 2016 lalu, sebelum saya menjabat sebagai Direktur Pendidikan Islam," tandasnya sewaktu dihubungi oleh awak media beberapa hari lalu.

Terkait isu ini, Prof. Dr. Mujia Rahardja,M.Si juga enggan menanggapi. Saat ditemui BANGSAONLINE.com, ia masih enggan diwawancarai. "Lain waktu aja," tuturnya. (iwa/thu/rev)

Baca Juga: Prof Abdul Haris, Alumnus Tebuireng, Rektor UIN Maliki Malang yang Produktif Nulis Puisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO