Perusahaan Jasa Pengiriman J&T di Pamekasan Dibobol Dua Mantan Karyawan

Perusahaan Jasa Pengiriman J&T di Pamekasan Dibobol Dua Mantan Karyawan Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Akibat dendam diberhentikan dan ijazah serta pasangonnya tidak dikeluarkan, dua pemuda ini nekat bobol perusahaan jasa pengiriman J&T di Jalan Jokotole Pamekasan pada tanggal 10 Mei 2017.

Keduanya akhirnya dibekuk jajaran Polres Pamekasan setelah melakukan aksi nekatnya tersebut.

Baca Juga: Terekam Kamera CCTV, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dokter

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho dua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah DR (30) dan NI (21). Keduanya merupakan warga Dusun Soloh Laok Desa Murtajih Kecamatan Pademawu Pamekasan.

“Kedua tersangka dendam karena diberhentikan dari pekerjaannya dan ijazah serta pesangon tidak dikeluarkan,” ujar Nowo Hadi, Jum’at (26/05).

Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam kantor menggunakan kunci duplikat yang sengaja dibuat. Setelah berhasil masuk, mereka kemudian dengan leluasa menggasak isi kantor yang notabene barang-barang paketan pengguna jasa.

Baca Juga: Polres Pamekasan Ringkus 7 Orang Sindikat Curanmor, dari Eksekutor Sampai Penadah

“Setelah ada di dalam, mereka kemudian mematikan listriknya dan mengambil barang paketan yang ada di dalam gudang,” ungkap Kapolres yang berasal dari Jepara tersebut.

Adapun barang bukti BB yang diamankan berupa satu paket kosmetik, satu gelang kesehatan warna hitam, dua pasang sandal, satu Notebook merk Acer warna pink, satu Notebook merk Acer warna hitam dan satu notebook merk Asus warna coklat.

Selain itu, tersangka juga membawa satu laptop merk Toshiba warna coklat, satu laptop merk Toshiba warna silver, satu sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih tahun 2016 nopol M 3544 BQ.

Baca Juga: Pasutri di Pamekasan Kompak jadi Curanmor, BB 15 Motor Diamankan

“Akibat pembobolan tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 19.500.000. Sehingga mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP,” pungkasnya. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO