SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Delapan pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang yang tertangkap tangan melakukan dugaan pungli oleh tim penyidik Polres Sampang statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan korupsi manipulasi karcis hewan sapi di Pasar Margalela.
Meski demikian, walaupun ditetapkan tersangka, mereka tidak ditahan, hanya dijadikan tahanan kota atau wajib lapor.
Baca Juga: Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Pasar Hewan Margalela Jalan Syamsul Arifin Kelurahan Polagan Kecamatan Kota Sampang, pada Kamis lalu.
Delapan tersangka tersebut adalah, Sukandar (Kordinator Pasar Hewan), Munawir, Abu Yamin, Surjanto, Taufik Rochman, Suradi, Fathorrosi, dan Atnawi.
Dijelaskan Kasat Reskrim, modus yang digunakan tersangka yakni, memanipulasi karcis masuk pasar hewan. Maka, jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan karcis yang terjual. Untuk satu karcis hewan seharga Rp 10.000 sesuai aturan Pemkab Sampang.
Baca Juga: Tim Auditor Inspektorat Sampang Mulai Audit Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien Puskesmas Batulenger
Target Pasar Margalela per hari ada 750 ekor dengan uang senilai Rp 7.500.000. Namun, adanya praktik dugaan korupsi manipulasi karcis hanya bisa menyetor sebanyak 116 ekor atau Rp 1.160.000.
Hasil OTT, barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 4.695.000. Uang dari tangan Munawir ada Rp 2.875.000 yang berjaga di pintu utara pasar, kemudian Sukandar Rp 1.820.000 berjaga di pintu selatan.
Atas perbuatannya, mereka di jerat pasal 5 ayat 2 jo pasal 12A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (hri/ros)
Baca Juga: Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News