GRESIK, BANGSAONLINE.com - Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal resmi diajukan dan menjadi salah satu dari lima Raperda Inisiatif yang diusulkan DPRD.
Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Bambang Adi Pranoto, mengungkapkan pengajuan Raperda ini dilatarbelakangi masih banyaknya jumlah pekerja dari luar Gresik dibandingkan dengan tenaga kerja lokal, baik itu di sektor industri maupun sektor lain.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Hal ini menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya jumlah pengangguran aktif dan pasif di Kabupaten Gresik. Tercatat hingga tahun 2017, jumlah pengagguran masih di angka 4,5 persen lebih atau kisaran 30.000 jiwa.
"Realita ini yang menginisiasi Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan pekerja maupun pencari kerja lokal. Dengan adanya raperda ini, mereka akan mendapatkan perlindungan bisa bekerja di sektor industrial maupun sektor lain di daerahnya sendiri," ujar pria yang juga Sekretaris Pansus (Panitia Khusus) III yang membahas Raperda ini.
"Karena itu, setelah Raperda tersebut masuk dalam prolegda (program legislasi daerah) dan masuk dalam tahap I pembahasan Raperda, Komisi IV akan bekerja maksimal agar Raperda itu bisa digolkan menjadi Perda (peraturan daerah) dan diberlakukan. Kami sangat optimis Raperda tersebut dapat diberlakukan di Gresik," terang politisi Golkar asal Manyar ini.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Menurut BAP, begitu panggilan akrabnya, apabila raperda ini disahkan menjadi perda, maka pekerjaan di berbagai sektor bisa diprioritaskan diisi oleh para pekerja lokal. Baik itu sektor pemerintahan, BUMN, BUMD, industri, perhotelan, rumah makan, konsultan, percetakan, maupun sektor lain.
"Keberadaan Raperda ini diharapkan bisa membuat warga Gresik nyaman bekerja di daerahnya sendiri," katanya.
"Nantinya, para perusahaan atau tempat usaha yang membutuhkan pekerjaan bisa melihat identitas para pencari kerja," sambungnya.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Namun demikian, BAP menjelaskan jika keberadaan Raperda tersebut bukan untuk tidak mengizinkan masyarakat dari luar daerah untuk melamar atau bekerja di Kabupaten Gresik. "Cuma jumlahnya dibatasi," terangnya.
Pembatasan dari luar Gresik inilah yang nantinya akan dirumuskan dalam Raperda. "Bisa jadi porsinya 70 banding 30. Artinya, warga Gresik dapat jatah 70 persen dan 30 persen, sisanya diisi dari warga luar Gresik. Atau lebih dari itu," katanya.
Masih kata BAP, Pemerintah Kabupaten Gresik memang tidak bisa melarang masyarakat dari luar daerah bekerja di sektor-sektor usaha yang tersebar di kota pudak. Sebab, hal itu bisa melanggar peraturan perundangan.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Karena masyarakat Indonesia memiliki perlindungan dan hak sama bisa bekerja di tempat yang diinginkan karena dilindungi oleh konstitusi," terangnya.
"DPRD Gresik selaku penyelenggara pemerintah sesuai dengan UU (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah) memiliki kewajiban sama dalam mengatasi problematika yang dihadapi pemerintah seperti ketenagakerjaan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News