PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 H, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ponorogo mengusulkan 32 Narapidana untuk menerima remisi hari besar agama Islam tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Rumah Tahanan Ponorogo, Hendro Susilo Nugroho di ruang kerjanya, Sabtu (10/06).
Baca Juga: Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur
Menurut Hendro saat ini ada 32 napi dan 179 tahanan titipan Polres Ponorogo serta Kejari Ponorogo. "Semua Napi kita usulkan mendapat remisi, karena itu hak mereka. Namun syaratnya adalah sudah menjalani 1/3 masa hukuman dan berkelakuan baik selama di sini," ujar Hendro yang didampingi Pelta Taufiqul Hidayat.
Soal usulan remisi tersebut, Hendro menjelaskan bahwa keputusannya ada di Dirjen Pemasyarakatan. "Harapan kami dengan remisi yang diberikan akan memacu para napi untuk sabar dalam menghadapi hukuman dan bisa berbuat baik dalam menjalani sisa hukumannya," sambung Hendro.
"Selama di Rutan, mereka tidak henti untuk kita berikan bekal keagamaan, keterampilan dan pola hidup yang sehat serta mencintai tanah air. Termasuk selama bulan Romadhan seperti ini, mereka kita intensifkan untuk beribadah," jelas Hendro.
Baca Juga: Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo
Untuk lebaran mendatang, pihaknya akan stanby 24 jam, karena mulai hari pertama lebaran, keluarga WBP sudah bisa menjenguk ke dalam rutan.
"Untuk itu semua petugas tidak ada yang cuti. Cuti diberikan antara H-10 atau H+10. Saya sendiri sudah 14 tahun tidak bisa mencium tangan Ibu saya saat Idul Fitri. Namun kami tetap menjalaninya karena itu merupakan risiko pekerjaan yang harus dijalani," ucap Hendro.
Untuk memaksimalkan keamanan, pihaknya kan menambah petugas piket untuk berjaga, karena kalau lebaran biasanya pengunjung sangat banyak. (yah/rev)
Baca Juga: Polres Ponorogo Berhasil Tangkap 6 Pelaku Penjual dan Pembuat Serbuk Bahan Mercon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News