Kasus BBM Ilegal Miliaran Rupiah segera Disidang

Kasus BBM Ilegal Miliaran Rupiah segera Disidang dua tersangka penyelundupan BBM saat digelandang di Kejari Perak Surabaya. foto:nur faishal/BANGSAONLINE

SURABAYA (bangsaonline) - Kasus dugaan penyelundupan bersubsidi senilai miliaran rupiah di Pelabuhan Tanjung Perak segera disidang di PN Surabaya. Kamis (17/7) kemarin, penyidik Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Perak.

Dua tersangka yang digiring ke kejaksaan adalah Direktur Operasional PT Rashwa Getra Nirwana (RGN) Anom Setya Legawa alias Yoyok, dan broker penjualan ke kapal Welly Susanto alias Welly. Keduanya tiba di Kejaksaan sekitar pukul 10.00 pagi. Penyerahan tersangka dikawal langsung Kasubdit V Dit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri, Kombes Pol Bahagia Dachi, dan jaksa dari Kejagung.

Secara bergantian, Yoyok dan Welly menjalani pemeriksaan di ruang pidana umum. Sekitar pukul 14.00 siang, keduanya dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Di rutan kedua tersangka dititipkan guna mudahnya proses hukum. Baik tersangka maupun pengacara irit bicara ketika dimintai keterangan.

”Saya baru teken kuasa, belum pelajari perkaranya,” kata Tedy, pengacara tersangka.

Kasipidum Suseno mengatakan, para tersangka diserahkan penyidik dari Mabes Polri guna proses penyerahan tahap dua. ”Memang proses penyerahan tahap dua,” ujarnya singkat.

Kombes Pol Bahagia Daichi menjelaskan, penyidik masih menetapkan Yoyok dan Welly sebagai tersangka. Keduanya, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 53 UU Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun plus denda Rp 30 miliar. "Sementara tersangkanya masih dua orang," katanya.

Ditanya apakah penyidik akan melakukan pengembangan untuk menjerat pihak lain yang kemungkinan kuat terlibat, Daichi enggan menjawab. Dia juga enggan berkomentar ketika ditanya wartawan apakah ada unsur korupsi dalam kasus ini, yang mengindikasikan keterlibatan pejabat pemerintah? "Tidak ada pasal korupsinya," tandas Daichi.

Pertanyaan unsur korupsi disampaikan wartawan kepada Daichi karena saat penyidikan Mabes Polri menyebutkan akibat kasus ini negara dirugikan ratusan miliar rupiah. Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat kasus ini diungkap menyebutkan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp 124 miliar. “Tindakan tersangka sudah dilakukan selama 16 bulan, diperkirakan sudah ada 1.200 ton ditampung," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika petugas Mabes Polri menggerebek penampungan ilegal milik PT RGN di kawasan Sidorame, Sidotopo, Surabaya, beberapa waktu lalu. Diketahui, jenis solar itu diduga diselundupkan RGN bekerjasama dengan broker melalui kapal, Welly.

Hasil penyidikan, dalam sehari tersangka Yoyok bisa memborong ilegal dari Welly sebanyak 1,2 ton. Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat kasus ini diungkap menyebutkan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp 124 miliar. diperoleh Welly dari SPBU di kawasan Madura dan Surabaya yang dibelinya dengan harga murah. tersebut kemudian dijual kembali ke RGN dengan harga lebih mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO