PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Upaya Judicial Review atau uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) yang dilakukan Seratu (Serikat Rakyat Tolak Umbulan) terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minun (SPAM) Umbulan mendapat tanggapan dari Rohani Siswanto, anggota Komisi II DPRD kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara atau masyarakat. "Namun catatannya adalah, pihak DPRD kabupaten sendiri telah menyuarakan dan mengupayakan aspirasi masyarakat tersebut sebelum proyek ini disetujui dan ditanda tangani oleh pemerintah, baik pusat maupun provinsi. Sebelum hal itu dilakukan, segala sesuatunya telah dipertimbangkan terlebih dahulu dengan memperhatikan hak-hak masyarakat kabupaten Pasuruan, khususnya masyarakat di sekitar wilayah kecamatan Winongan. Semestinya penolakan tersebut dilakukan sebelum rencana pemerintah ini disepakati dan dilakukan penanda tanganan," terangnya.
Baca Juga: Dapat Pendanaan Rp474 Miliar, ini Program Perumda Giri Tirta Gresik di Tahun 2022-2023
"Pada intinya, kita menghargai upaya yang dilakukan oleh rekan-rekan semua, namun hal ini jangan ditarik ke ranah politis," katanya.
"Sah-sah saja upaya tersebut dilakukan, namun yang menjadi catatan lagi adalah ranah proyek tersebut bukan kewenangan dari wilayah kabupaten Pasuruan, melainkan dari pemerintah provinsi," sambungnya.
"Terkecuali nanti jika dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan-penyimpangan, hal tersebut bisa dilakukan. Sedangkan proyek ini masih baru akan berjalan," pungkas anggota dewan dari fraksi Gerindra ini. (awi/par/rev)
Baca Juga: Proyek Peremajaan Pipanisasi, Bupati Gus Yani Minta PDAM Giri Tirta Gandeng Pihak Ketiga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News