SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan wartawan Koran Sindo Biro Jawa Timur yang merupakan karyawan PT Media Nusantara Informasi (MNI) penerbit Koran Sindo mendatangi kantor DPRD Jatim. Para karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu mengadukan nasib mereka ke Komisi E DPRD Jatim dan Kepala Disnakertrans Jatim, karena PHK yang menimpa mereka dinilai sepihak.
Dalam hearing di Komisi E DPRD Jatim yang turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Setiadjit, diketahui bahwa yang menjadi tuntutan karyawan Koran Sindo Biro Jatim Sudah sesuai Undang-Undang 13/2003.
Baca Juga: Peradaban Koran Harus Tetap Eksis, Silaturahim HARIAN BANGSA-BANGSAONLINE ke MPM
"Saya bangga dengan tuntutan sesuai Undang-Undang dan sudah kami sampaikan ke Bu Dirjen Ketenagakerjaan," terang Setiadjit, Senin (10/7).
Menyikapi persoalan PHK sepihak ini, Setiadjit juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab masalah ini adalah masalah nasional dan prosesnya juga sudah dilakukan Kemenaker. "Sampai saat ini belum ada kata sepakat. Hari ini (kemarin) di Jakarta juga ada pertemuan dengan Dirjen," tambahnya.
Dia juga mengatakan jika perusahaan melakukan efisiensi, maka PHK merupakan keputusan sepihak. Dengan demikian, karyawan yang di-PHK minimal mendapatkan dua kali PMTK (Putusan Menteri Tenaga Kerja) atau sesuai pasal 164 ayat 3 Undang Undang 13/2003.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Insentif Bagi Industri Media Guna Atasi Dampak Covid-19
Setiadjit juga berharap perusahaan melakukan pengakhiran hubungan kerja, bukan pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian akan lebih elok dan karyawan juga mendapat penghargaan. "Adik-adik ini usianya sudah 40 tahunan, maka dengan pengakhiran hubungan kerja ini mereka juga masih mudah mencari kerja lagi," tandasnya.
Di satu sisi, Setiadjit mengaku belum bisa mengambil tindakan karena masih menunggu hasil perundingan antara pihak perusahaan dan perwakilan karyawan yang di PHK di Kemenaker.
Sementara itu, ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono meminta pada para karyawan PT Media Nusantara Informasi (MNI) Koran Sindo Biro Jatim untuk selalu berkoordinasi dengan Disnakertransduk. "Kuncinya adalah komunikasi. Kita sudah mendengar apa yang disampaikan Pak Kadisnaker," katanya.
Baca Juga: Koran HARIAN BANGSA Berusia 20 Tahun, Tua Apa Muda?
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da'im mengaku prihatin dengan PHK sepihak yang dialami karyawan Koran Sindo Jatim. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan jika dalam penyelesaian kasus ini diperlukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan. Atau mungkin bisa dilakukan dengan cara lain, namun semua itu tergantung dari Disnakertransduk.
"Sesungguhnya usia 40 tahun itu puncak karir dan malah di PHK itu sungguh ketidakadilan. Pada batas waktu 40 tahun diberhentikan akan sulit untuk mencari kerja," imbuh Suli.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Karyawan Koran Sindo Biro Jatim Tarmuji Talmacsi menyampaikan sebenarnya tuntutan para karyawan korban PHK sepihak tidak berlebihan, karena sesuai dengan hak para karyawan sesuai Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang 13/2003, yaitu dua kali PMTK.
Baca Juga: Survei Terbaru Nielsen: 83% Publik Lebih Suka Baca Koran, Terpercaya, dan Headline Menarik
"Pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk memberikan pesangon sesuai dengan Undang-Undang," ujar pewarta foto itu.
"Bahkan pihak perusahaan malah mengeluarkan tawaran yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan pertemuan bipartit. Pada awalnya perusahaan menawarkan tidak sampai satu kali PMTK, karena tidak ada kesepakatan, maka deadlock. Namun pada pertemuan bipartit kedua malah pihak manajemen menawarkan mutasi ke Jakarta pada semua karyawan yang telah di-PHK," terangnya.
Puluhan karyawan korban PHK sepihak Koran Sindo Biro Jatim juga menggelar aksi simpatik di depan Gedung DPRD Jatim. Mereka menuntut supaya pihak manajemen PT MNI memberikan pesangon sesuai dengan Undang Undang. Aksi simpatik ini berjalan damai meski sempat mengundang perhatian masyarakat di sekitar lokasi.
Disisi lain, dari info yang didapat pertemuan antara perwakilan karyawan korban PHK sepihak PT MNI dengan pihak perusahaan di Kemenaker menghasilkan beberapa poin. Di antaranya Kemenaker meminta perundingan terakhir pada tanggal 28 Juli. Kemenaker meminta semua masih dianggap karyawan dan tetap dapat gaji penuh selama proses. Kemenaker menganggap surat mutasi sebagai ancaman. Serta pihak perusahaan diminta untuk tidak lagi mengeluarkan keputusan yang merugikan karyawan dan kemenaker sepakat mutasi yang dilakukan pihak perusahaan. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News