Di-PHK Sepihak, Puluhan Karyawan Sindo Biro Jatim Wadul Dewan

Di-PHK Sepihak, Puluhan Karyawan Sindo Biro Jatim Wadul Dewan Para wartawan Koran Sindo Biro Jatim yang merupakan karyawan PT. Media Nusantara Informasi (MNI) menggelar aksi damai di komplek DPRD Jatim. Mereka menuntut perusahaan memberikan pesangon sesuai dengan UU. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan wartawan Sindo Biro Jawa Timur yang merupakan karyawan PT Media Nusantara Informasi (MNI) penerbit Sindo mendatangi kantor DPRD Jatim. Para karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu mengadukan nasib mereka ke Komisi E DPRD Jatim dan Kepala Disnakertrans Jatim, karena PHK yang menimpa mereka dinilai sepihak.

Dalam hearing di Komisi E DPRD Jatim yang turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Setiadjit, diketahui bahwa yang menjadi tuntutan karyawan Sindo Biro Jatim Sudah sesuai Undang-Undang 13/2003.

"Saya bangga dengan tuntutan sesuai Undang-Undang dan sudah kami sampaikan ke Bu Dirjen Ketenagakerjaan," terang Setiadjit, Senin (10/7).

Menyikapi persoalan PHK sepihak ini, Setiadjit juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab masalah ini adalah masalah nasional dan prosesnya juga sudah dilakukan Kemenaker. "Sampai saat ini belum ada kata sepakat. Hari ini (kemarin) di Jakarta juga ada pertemuan dengan Dirjen," tambahnya.

Dia juga mengatakan jika perusahaan melakukan efisiensi, maka PHK merupakan keputusan sepihak. Dengan demikian, karyawan yang di-PHK minimal mendapatkan dua kali PMTK (Putusan Menteri Tenaga Kerja) atau sesuai pasal 164 ayat 3 Undang Undang 13/2003.

Setiadjit juga berharap perusahaan melakukan pengakhiran hubungan kerja, bukan pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian akan lebih elok dan karyawan juga mendapat penghargaan. "Adik-adik ini usianya sudah 40 tahunan, maka dengan pengakhiran hubungan kerja ini mereka juga masih mudah mencari kerja lagi," tandasnya.

Di satu sisi, Setiadjit mengaku belum bisa mengambil tindakan karena masih menunggu hasil perundingan antara pihak perusahaan dan perwakilan karyawan yang di PHK di Kemenaker.

Sementara itu, ketua Komisi E DPRD Jatim Agung Mulyono meminta pada para karyawan PT Media Nusantara Informasi (MNI) Sindo Biro Jatim untuk selalu berkoordinasi dengan Disnakertransduk. "Kuncinya adalah komunikasi. Kita sudah mendengar apa yang disampaikan Pak Kadisnaker," katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO