Kasus Pembakaran Maling di Desa Larangan Badung Pamekasan, Polisi Periksa Kades

Kasus Pembakaran Maling di Desa Larangan Badung Pamekasan, Polisi Periksa Kades Kepala Desa Larangan Badung, Musaffak, saat memberikan keterangan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palenga’an, Kabupaten Pamekasan ngeluruk Mapolres Pamekasan untuk mengantarkan kepala desanya, Musaffak, memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pembakaran terhadap maling di desanya, Sabtu (15/07). Selain Kades Musaffak, dalam pemeriksaan ini Polres Pamekasan juga memeriksa 12 orang lainnya, juga sebagai saksi.

Ratusan warga itu datang ke Mapolres Pamekasan dengan mengendarai truk dan pickup. "Kami datang ke Polres Pamekasan ini untuk mengantarkan orang tua (kepala desa) kami, sekaligus sebagai dukungan moril," ujar salah seorang warga yang ikut dalam rombongan tersebut.

Di sisi lain, Musaffak mengaku sudah melarang warganya untuk ikut datang ke Mapolres. "Saya sebetulnya melarang mereka untuk ikut, tetapi mereka ngotot mau mengantar saya dan para saksi yang lain," ujarnya.

"Saya sebagai seorang kepala desa harus datang memenuhi panggilan Polres Pamekasan sebagai saksi kasus yang terjadi di bulan Mei dan sebetulnya dari pihak korban sudah tidak ada masalah," ungkap Musaffak.

Sedangkan Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan pihaknya tidak memermasalahkan kedatangan ratusan warga untuk mengantar kades Musaffak tersebut. "Yang penting jangan sampai berbuat hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," pesannya.

Sekadar informasi, pembakaran ini menimpa Kusno Hadi (40), warga desa Blumbungan. Ia dibakar massa lantaran tertangkap basah hendak mencuri sepeda motor di desa Larangan Badung Kecamatan Palenga’an. Pembakaran ini sempat menjadi viral dan saat ini kasusnya ditangani Polres Pamekasan. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO