Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran Maling di Larangan Badung, Pamekasan

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran Maling di Larangan Badung, Pamekasan foto: ERRY SUGIANTO/ BANGSAONLINE

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menetapkan satu tersangka terhadap kasus pembakaran maling sepeda motor yang terjadi di desa Larangan Badung Kecamatan Palenga’an Kabupaten Pamekasan. Penetapan tersangka ini berdasarkan rilis yang digelar Sabtu (15/07) siang.

"Saat ini kita masih menetapkan satu tersangka atas nama Fathor Rahman (42) warga dusun Tengah Desa Larangan Badung. Tapi, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut," tutur Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho.

Kapolres mengatakan bahwa tersangka akan dijerat UU 170 ayat (2) ke 2e, 3e, atau 351 ayat (2), (3), juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat dan matinya orang atau turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan matinya orang lain dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.

"Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, apabila ada penangkapan tindak pidana, sebaiknya secepatnya diserahkan ke aparat hukum, sehingga kasus seperti ini tidak perlu terjadi," jelas Kapolres yang berasal dari Jepara tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada tanggal 22 Mei 2017. Korbannya adalah Kusno Hadi (40). Ia dibakar hidup-hidup oleh warga Larangan Badung, lantaran kepergok hendak mencuri. Saat ini pihak Polres Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi untuk mengungkapkan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO