GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, M. Nadlif, menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbukti terlibat atau menjadi anggota ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).
"Kalau terbukti ada ASN di lingkup Pemkab Gresik menjadi anggota HTI, jelas sanksi sesuai peraturan perundangan akan dikenakan kepada mereka," kata Nadlif kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
Baca Juga: BKPSDM Gresik Launching Aplikasi Gapura
Adapun sanksi yang diberikan bagi ASN yang melanggar termaktub pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009 tentang disiplin kepegawaian.
Di sana disebutkan ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada ASN nakal, yakni mulai sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari ASN.
"Di aturan tersebut sangat jelas rambu-rambunya," tegas Nadlif.
Baca Juga: Salam Lintas Agama Dihukumi Haram Tak Terkait Intoleran
Sementara Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf saat menghadari pelantikan pengurus PCNU Gresik Senin (24/7/2017) lalu juga mengatakan hal senada.
"Pasca pencabutan badan hukum HTI dan pembubaran ormas ini melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Kementerian Dalam Negeri menegaskan PNS/ASN yang tergabung dalam struktur HTI, harus segera mengundurkan diri dari status Aparatur Negara. Pembubaran HTI disebabkan Ormas tersebut mengusung ideologi Khilafah Islamiyah yang dianggap oleh pemerintah bertentangan dengan Pancasila," katanya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News