GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tak sampai 24 jam, Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap Marjuin (31), warga Dusun Margonoto, Kelurahan Ngargosari Kecamatan Kebomas, Sabtu (5/8/2017).
Pelaku bernama Sudi (27) yang diketahui masih tetangga korban berhasil dibekuk polisi sekira pukul 09.00 WIB. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di areal makam Sunan Drajat, Paciran, Lamongan usai kabur pasca membacok Marjuin di Jalan Sunan Prapen RT 1 RW 1 Desa Prambangan Kecamatan Kebomas.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Oleh polisi, pelaku kemudian dikeler guna mencari BB (barang bukti) berupa celurit, meski sampai kini masih belum ditemukan.
Namun, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sarung celurit yang masih ada bercak darah, Honda Beat warna merah Nopol W-3849-KI.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro menyatakan, penangkapan pelaku berbekal dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara). Dari olah TKP itu, polisi mendapatkan data identitas pelaku yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Gresik. "Polisi kemudian melakukan penyisiran," ujarnya.
Baca Juga: Polsek Menganti Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Rumah Warga Setro
Dan akhirnya, pada Sabtu (5/8/2017) pukul 04.30 WIB pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di makam Sunan Drajat.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat membacok korban karena cemburu istrinya diselingkuhi korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara korban Marjuin yang kondisinya membaik saat ini dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya. (hud/rev)
Baca Juga: Polres Gresik Tangkap Kepala MTs yang Pukul 15 Murid, Terancam 3,5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News