BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mengaku sebagai pegawai di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), Nino alias Ali (27), melakukan penipuan kepada sejumlah ibu-ibu. Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar ini melakukan modus penipuan dengan modus mengaku bisa mencairkan uang tunai dengan nominal hingga Rp 5 juta hanya dengan menggadaikan STNK motor.
Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penipuan kepada Sri Nurjanah (36), warga dusun Kemloko RT 01 RW 09 Desa Sidodadi Kecamatan Garum.
Baca Juga: Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar
"Pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penipuan kepada Sri Nurjanah. Pelaku berhasil mengelabui korban setelah mengaku sebagai pegawai di salah satu BPR yang ada di Kota Blitar," ungkap AKP Heri Sugiono, Rabu (9/8).
Dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar ibu-ibu pemilik warung, dengan menawarkan pinjaman uang hanya dengan menggadaikan STNK motor. Setelah berhasil meyakinkan korbannya, pelaku mengajak korban untuk melakukan proses pencairan uang pinjaman di salah satu BPR yang Jalan Mendut, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.
"Seampainya di BPR korban diminta untuk menunggu di dalam kantor BPR, sementara pelaku keluar dengan membawa kunci sepeda motor korban dengan alasan motornya akan dilihat nomor mesinya. Setelah mengelabui korban dengan modus tersebut kemudian kendaraan dibawa kabur oleh pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Puluhan Orang Diduga Jadi Korban, Calo SIM di Kota Blitar Ditangkap Polisi
Lanjut AKP Heri Sugiono, berdasarkan pengakuan pelaku ia sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama di enam tempat. Namun hingga saat ini petugas baru berhasil mengamankan empat unit kendaraan sepeda motor. Sementara dua unit kendaraan hingga kini masih belum ditemukan. Pasalnya setelah melakukan aksinya pelaku langsung menggadaikan sepedah motor korban dengan nominal hingga Rp 12 juta untuk satu unit sepeda motor.
"Untuk dua unit kendaraan lainnya hingga kini masih kita cari, karena setelah berhasil melancarkan aksinya pelaku langsung menggadaikan kendaraan korban," imbuhnya.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, ia terpaksa melakukan aksi penipuan itu untuk membayar hutang, pasca berhenti bekerja dari salah satu bank. Ia mengaku mendapatkan ide untuk melakukan penipuan dari salah satu teman sesama pekerja bank yang biasa menawarkan pinjaman kredit kepada ibu-ibu.
Baca Juga: Motor Remaja di Kota Blitar Raib Digondol Penipu
"Idenya dari teman yang biasanya menawarkan pinjaman," tuturnya.
Heri Sugiono menambahkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, empat unit sepeda motor berbagai merk, satu buah tas punggung warna coklat, satu surat keterangan dari WOM Finance, satu lembar foto copy BPKB, satu lembar foto copy STNK Honda Beat Nopol AG 4160 IW warna putih merah tahun 2015, serta dua lembar slip permohonan kredit dari PT BPR Sumberdhana Anda.
"Hingga sekarang kita masih melakukan pengembangan kasus ini. Karena diduga masih banyak lagi korban yang tertipu pelaku. Pelaku terancam pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun”, pungkasnya. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Beredar Kartu Anggota Kodim 0808 Blitar Diduga Palsu, Dandim: Jangan Sampai Ada Korban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News