Pemprov Jatim Tolak Usulan Perda Minol Kabupaten Blitar

Pemprov Jatim Tolak Usulan Perda Minol Kabupaten Blitar Ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Usulan peraturan daerah (Perda) terkait dengan minuman beralkohol di Kabupaten Blitar ditolak pemerintah provinsi Jawa Timur. Alasannya, Perda tentang pengaturan peredaran minuman beralkohol yang sebelumnya sudah disetujui pihak Dewan Perwakioan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, ternyata ditolak pihak pemerintah provinsi karena dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang tentang pembatasan peredaran minuman beralkohol.

"Jadi memang ditolak karena ada alasan jika dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya," ungkap humas Kemenag Kabupaten Blitar Jamil Mashadi, Kamis (10/8).

Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya

Menurut Jamil jika ingin membuat Perda tentang pembatasan peredaran Minol, Pemkab diminta merevisi beberapa pasal yang dinilai Pemprov tidak sesuai. Salah satunya adalah di dalam usulan Perda itu ada beberapa pasal yang menyatakan pelarangan yang membuat usulan Perda ditolak.

"Ada beberapa pasal yang tak sesuai dan jika ingin tetap mrmbuat Perda, maka pasal yang tak sesuai itu harus dirubah," jelasnya.

Lanjut Jamil, Kemenag, MUI, Disperindag, Bagian Hukum dan DPRD Kabupaten Blitar telah melakukan hearing untuk merevisi kembali Perda itu. Nantinya hasil revisi akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk diuji apakah sudah sesuai dengan aturan di atasnya. Jamil mengaku Pemerintah Provinsi berpesan pada Pemkab jika pelarangan peredaran minuman beralkohol tidak sesuai dengan Undang-Undang Daerah, sehingga hanya diperbolehkan untuk membuat aturan tentang pembatasan peredaran Minol.

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong

"Tindak lanjutnya kami sudah hearing dan melakukan sejumlah revisi yang nantinya revisi itu akan kita ajukan kembali ke provinsi," paparnya.

Jamil menambahkan keberadaan Perda pembatasan menjadi bagian penting untuk diterapkan di Kabupaten Blitar. Apalagi Miras erat kaitannya sebagai faktor pemicu tingginya angka kriminalitas di kalangan masyarakat. Menurutnya, Perda Miras ini sangat baik karena dapat memproteksi Kabupaten Blitar dari efek negatif yang ditimbulkan akibat miras.

"Selain maraknya tindak kejahatan beberapa waktu lalu warga Kabupaten Blitar yang meninggal dunia akibat overdosis miras. Hal-hal seperti inilah yang harus kita cegah agar tidak semakin banyak korban miras," pungkasnya. (blt1/tri/rev)

Baca Juga: Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO