Sunah Menyerah, Cabut Praperadilan

Sunah Menyerah, Cabut Praperadilan Wellem Mintarja (berdasi), kuasa hukum Sun’ah, mencabut gugatan praperadilan saat sidang di PN Lamongan. foto: NURQOMAR HADI/ BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Perlawanan tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), Sunah, akhirnya berakhir. Ia menyerah dan mencabut gugatan praperadilan, melalui kuasa hukumnya Wellem Mintarja, SH, M.Hum, di Pengadilan Negeri Lamongan, Senin (21/8).

Berdasarkan informasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Sunah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari pada Selasa 25 Juli lalu. Usai penetapan tersangka itu, Kejari kemudian melakukan pemanggilan pertama pada Senin (8/8), namun tersangka mangkir dengan alasan sakit. Selanjutnya, tersangka melalui kuasa hukumnya Wellem Mintarja mengajukan praperadilan, Senin (14/8) sepekan yang lalu.

Baca Juga: DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap

Tersangka yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPT Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Cabang Lamongan ini diduga menyelewengkan dana BOS pada tahun 2012-2016, saat dirinya menjabat Kabid Perencanaan Evaluasi dan Pembelajaran (PEP) Dinas Pendidikan Lamongan.

Menurut Wellem Mintarja, pencabutan praperadilan itu dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti baru, "Kami mengikuti dinamika hukum, namun setelah itu kami akan mengajukan lagi," ujar Wellem.

"Pada pemanggilan dua kali kemarin, klien kami sedang sakit, namun sekarang kondisinya membaik. Untuk pemanggilan ketiganya nanti, klien kami berusaha hadir dan siap untuk diperiksa," pungkas Wellem. (qom/rev)

Baca Juga: Diduga Korupsi Proyek Bedah Rumah Warga Miskin, ASN di Lamongan Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO