PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menggelar sosialisasi tentang penggunaan Dana Desa dan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) di kantor Kejari setempat di jalan raya Panglegur, Kamis (24/8).
Sosialisasi TP4D yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia ini, dihadiri Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pamekasan selaku ketua TP4D dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pamekasan, serta kades se-kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka menghindari tindak pidana korupsi dan berbagai bentuk penyelewengan dana desa.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sudiharto mengemukakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi TP4D adalah untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui pencegahan secara presentatif.
Menurutnya, keberadaan utama dari TP4D adalah memberikan pencegahan hukum dalam melaksanakan setiap kegiatan yang menggunakan dana baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca Juga: Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Pengacara Mantan Kades Laden Pertanyakan Penetapan Tersangka
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, tugas dan fungsi TP4D sudah dipahami oleh Kepala Desa, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam mengelola dana desa", ungkap Sudiharto.
Lebih lanjut mantan Kejari Pamekasan tersebut berharap agar para kepala desa memanfaatkan pendampingan pengelolaan dana desa dari TP4D sehingga dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
"Makanya para kades mengajukan permohonan kepada kami, dan pasti kami dampingi secara yuridis," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Lebih lanjut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada Kejati Jawa Timur yang bertugas sebagai Plt ini menganjurkan Kades yang akan mengajukan tidak bersamaan ataupun secara kolektif, tapi perorangan. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News