MADIUN, BANGSAONLINE.com - Tiga kontraktor yang terlambat melaksanakan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Madiun diberikan peringatan. Jika kontraktor tidak segera berbenah, sanksi yang akan dijatuhkan mulai teguran hingga pemutusan kontrak.
Kepala DPU-TR Kota Madiun Suwarno mengatakan, pihaknya terus mendorong agar pengerjaan pembangunan proyek fisik di Kota Madiun selesai tepat waktu. Hanya saja, diakui Suwarno, saat ini sudah ada beberapa pelaksana proyek yang mendapatkan show cause meeting (SCM) atau pembuktian keterlambatan.
Baca Juga: Permudah Petani Angkut Hasil Panen, Desa Kertosari Garap JUT
Mantan sekretaris DPU-TR ini menyatakan, untuk mengantisipasi agar keterlambatan pengerjaan proyek tidak terulang kembali, pihaknya rutin melakukan evaluasi internal sekali dalam seminggu. Evaluasi yang dilaksanakan di lantai 4 gedung Graha Krida Praja itu melibatkan seluruh rekanan serta tiga kepala bidang di DPU, meliputi bidang bina marga, sumber daya air serta cipta karya.
“Saya penekanannya satu, jangan mengurangi kualitas dan kuantitas. Dua, harus tepat waktu. Ketiga, andaikan tidak tepat waktu saya proses sesuai dengan kontrak. Artinya kalau terlambat di atas 10 pada progres 0-70 persen, itu saya bikin SCM. Deadline saya kalau sampai SCM tiga tidak ada perubahan, ya saya putus kontrak, dan itu tidak main-main,” ungkap Suwarno.
Ia menjelaskan, pasca dilakukan SCM , para kontraktor kini menuntaskan pekerjaan dengan cara menerapkan sistem lembur dan menambah jumlah pekerja. Dirinya mengklaim, sejumlah pembangunan proyek fisik di Kota Madiun dianggap sesuai dengan schedule. Ia pun mengingatkan rekanan proyek menjaga kualitas pekerjaan, sehingga diharapkan tahun ini tidak ada rekanan yang diputus kontrak. (hen/rd)
Baca Juga: Tak Pakai Pengaman dan Papan Informasi, Pelaksana Pembangunan Terminal Kota Madiun Abaikan Aturan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News