MADIUN, BANGSAONLINE.com - Proses lelang proyek pengadaan bangunan gedung instalasi farmasi oleh RSUD Dolopo Kabupaten Madiun senilai Rp 2,7 miliar, di tahun anggaran 2019, yang dimenangkan CV Cipta Mulya, diduga melanggar regulasi. Pasalnya, Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV Cipta Mulya telah kedaluwarsa pada saat upload dokumen lelang tanggal 27 Juni 2019, dan tanda tangan kontrak 17 Juli 2019.
Padahal dalam proses awal, pemenang tender CV Cipta Mulya seharusnya tidak lolos dalam tahap evaluasi awal. Nyatanya, CV Cipta Mulya dapat menjadi pemenang tender proyek dengan pagu Rp 2.969.497.558 tersebut.
Baca Juga: Permudah Petani Angkut Hasil Panen, Desa Kertosari Garap JUT
Diketahui, SBU dengan sub klasifikasi bangunan kesehatan sangat penting sebagai dasar bukti kemampuan membangun gedung kesehatan.
Proyek pengadaan gedung instalasi farmasi RSUD Dolopo menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr Purnomo Hadi.
Rabu (04/03), HARIAN BANGSA telah berupaya menemui Direktur RSUD Dolopo untuk mengonfirmasi hal ini, namun yang bersangkutan tetapi tidak berada di tempat.
Baca Juga: Tak Pakai Pengaman dan Papan Informasi, Pelaksana Pembangunan Terminal Kota Madiun Abaikan Aturan
Kasi Umum Heru Dwi Iskandar yang menemui HARIAN BANGSA, mengatakan bahwa direktur sedang tidak berada di tempat.
Heru sendiri terkesan enteng saat ditanya terkait kejanggalan proses pemenangan tender. Menurutnya, PPK khilaf karena tidak melakukan pengecekan secara teliti.
"Kebetulan dipegang oleh Direktur RSUD Dolopo sendiri. Kemungkinan Direktur kurang teliti atau khilaf, sebab dalam dokumen yang tebal tersebut terlewati," jelas Heru Dwi Iskandar kepada HARIAN BANGSA. (nal/ros)
Baca Juga: Gara-Gara Prasasti Jembatan Diganti, Anggaran Kegiatan Jadi Pertanyaan Warga Desa Mejayan Madiun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News