3 Pejabat DPKPPCK Batu yang Diamankan Sudah Dilepas, Polres Batu Belum juga Tetapkan Tersangka

3 Pejabat DPKPPCK Batu yang Diamankan Sudah Dilepas, Polres Batu Belum juga Tetapkan Tersangka Brigjen Widianto Poesoko

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Polres Batu tak kunjung menetapkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli terhadap tiga pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Cipta Karya (DPKPPCK) terkait dugaan pungutan terhadap beberapa pelaksana proyek atau kontraktor.

Sebelumnya, tiga orang pejabat di DPKPPCK diamankan dalam OTT tersebut, yakni Nugroho Widyanto alias Yeyen Kabid Ciptakarya, Fafan Firmansyah Kasi Bidang Perumahan, dan Muhamad Hafid Kasi Ciptak Karya Kamis (25/8) lalu.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya

Namun, karena batas waktu setelah diamankannya ketiga pejabat itu sudah melewati 1x24 jam sejak Kamis (24/8) malam, maka kini ketiganya sudah dilepas oleh Polres Batu. Dibebaskannya tiga pejabat tersebut dibenarkan Ketua Tim Saber Pungli Mabes Polri, Brigjen Widianto Poesoko. Saat dikonfirmasi melalui selulernya, dia mengungkapkan status dari Nugroho Widyanto, Fafan Firmanyah, dan Muhamad Hafid masih sekadar saksi. 

"Info yang saya peroleh, ketiganya sementara dilepas karena kewenangan 1 kali 24 jam sudah terlampaui," ujarnya.

Ditanya kemungkinan status ketiganya dijadikan tersangka, Brigjen Widianto Poesoko enggan menjelaskan secara gamblang. Sebab, yang berperan OPP (Operasi Pemberantasan Pungli) adalah Polres Batu, sedangkan Tim Saber Pungli Pusat Mabes Polri hanya melakukan pendampingan.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Yang jelas pihak Polres mengatakan sangat kesulitan untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka karena dua alat bukti belum dikantongi pihak Polres Batu. Alasannya, Polres Batu kesulitan untuk memeriksa korban yang menyerahkan uang guna kelengkapan mindik (administrasi dan penyidikan). Namun proses tetap berjalan," tegasnya.

Brigjen Widianto mengungkapkan, dirinya mendapatkan informasi bahwa pemerasan tidak hanya terjadi di proyek pembangunan gedung GOR Gajahmada saja, melainkan beberapa termasuk proyek yang ada di kota Malang. "Yang jelas proyek ada 3, satunya lagi Guest House di Malang," imbuhnya.

"Jadi yang punya gawe adalah Polres Batu. Dari mulai pagi kita rapatkan, pengintaian hingga diamankan dan OTT, kami hanya melakukan pengawasan saja. Semua surat-surat resmi. Penangkapan dari Polres Batu tertera Waka Polres Batu sebagai peminmpin operasinya," urainya sembari mengatakan bahwa pihaknya kembali ke Jakarta Sabtu (27/8) kemarin.

Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020

Terkait rilis yang ditunda, lagi-lagi Brigjen Widianto mengaku belum dapat laporan resmi dari Polres Batu. (an/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO