Ayuni jatuh pingsan saat akan ditahan Kejari Gresik di Lapas Banjarsari. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menjebloskan kepala desa (Kades) Prambangan, Kecamatan Kebomas Feriantono, dan dua warganya, yakni Ayuni dan Suliyono ke Lapas (lembaga pemasyarakatan) Banjarsari Kecamatan Cerme, Senin (28/8/2017) petang.
Penahanan dilakukan Kejari untuk menindaklanjuti perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat-surat tanah di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas seluas sekira 3 hektar.
BACA JUGA:
- Bareskrim Hentikan Tambang Galian C Diduga Ilegal di Panceng, Polres Gresik Ngaku Tak Dilibatkan
- Nyamar Jadi Polisi Selama 3 Tahun, Preman di Gresik Palak Pedagang Warkop
- Komplotan Maling HP di Warkop Gresik Dibekuk, Satu Penadah Ikut Diamankan
- Buron hingga ke Malang, Pelaku Pembacokan di Menganti Akhirnya Diringkus Polisi
Penahanan ketiga tersangka berjalan alot. Sejak siang, baik Feriantono maupun Ayuni dan Suliyono yang didampingi para pendukungnya menolak untuk ditahan.
Bahkan, sejumlah kepala desa sempat berusaha melobi Kajari Gresik agar penahanan tidak dilakukan. Namun tak berbuah hasil.
Bahkan Ayuni sempat dua kali jatuh pingsan saat hendak digelandang petugas. Ia juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit dengan mobil tahanan Kejari Gresik.
Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh pemilik tanah Felix Soesanto ke Polda Jatim melalui laporan polisi nomor: LPB/1241/2016/JTM/Direskrimum. Polda kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga menetapkan status tersangka terhadap Kades Prambangan Feriantono pada 17 Oktober 2016.
Surat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Prambangan adalah tanah seluas 3 hektar yang semula milik kakak-beradik Kaskan (almarhum) dan Ayuni, di Desa Prambangan. Padahal Felix telah membelinya senilai Rp 7 miliar dari pasangan almarhum Kaskan dan Ayuni dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) 982.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




