GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menjebloskan kepala desa (Kades) Prambangan, Kecamatan Kebomas Feriantono, dan dua warganya, yakni Ayuni dan Suliyono ke Lapas (lembaga pemasyarakatan) Banjarsari Kecamatan Cerme, Senin (28/8/2017) petang.
Penahanan dilakukan Kejari untuk menindaklanjuti perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat-surat tanah di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas seluas sekira 3 hektar.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Penahanan ketiga tersangka berjalan alot. Sejak siang, baik Feriantono maupun Ayuni dan Suliyono yang didampingi para pendukungnya menolak untuk ditahan.
Bahkan, sejumlah kepala desa sempat berusaha melobi Kajari Gresik agar penahanan tidak dilakukan. Namun tak berbuah hasil.
Bahkan Ayuni sempat dua kali jatuh pingsan saat hendak digelandang petugas. Ia juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit dengan mobil tahanan Kejari Gresik.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh pemilik tanah Felix Soesanto ke Polda Jatim melalui laporan polisi nomor: LPB/1241/2016/JTM/Direskrimum. Polda kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga menetapkan status tersangka terhadap Kades Prambangan Feriantono pada 17 Oktober 2016.
Surat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Kades Prambangan adalah tanah seluas 3 hektar yang semula milik kakak-beradik Kaskan (almarhum) dan Ayuni, di Desa Prambangan. Padahal Felix telah membelinya senilai Rp 7 miliar dari pasangan almarhum Kaskan dan Ayuni dengan bukti kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) 982.
Selain Kades Prambangan, Polda Jatim juga menetapkan ibu dan anak, yakni Ayuni dan Suliyono sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Kasi Intel Kejari Gresik Luthcas Rahman kepada wartawan menyatakan, penahanan ketiga tersangka menindaklanjuti perintah Kejaksaan Tinggi yang menyatakan BAP (berita acara pemeriksaan) kasus tersebut sudah P21.
Sementara Kades Prambangan Feriantono saat di Kejari Gresik membantah dirinya memalsukan surat tanah. "Saya buat surat berdasarkan buku leter C desa. Saya tidak pernah memalsukan surat tanah. Saya buat surat untuk membantu warga kami mendapatkan haknya," katanya.
Menurutnya, kasus itu terkesan dipaksakan. "Hasil pemeriksaan kasus tersebut saat tahap P19, 2 kali dibatalkan. Kasus ini dipaksakan. Saya didholimi," tegasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
(Kades Prambangan Feriantono sebelum ditahan pihak Kejari Gresik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News