BLITAR, BANGSAONLINE.com - Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Blitar semakin ketar-ketir melakukan pengelolaan Dana Desa (DD). Pasalnya turunnya DD, selain menjadi keuntungan bagi desa, jumlah anggaran yang cukup besar juga dikhawatirkan menimbulkan masalah jika terjadi adanya kesalahan pengelolaan.
Seperti diungkapkan Nur Khamim Ketua Asosiasi Perangkat Desa (APD). Menurutnya sejauh ini banyak kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam mengelola DD. Salah satu yang menjadi kendala utama adalah minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa. Terlebih dalam mengoperasikan perangkat informasi teknologi (IT).
Baca Juga: Nyepi di Kabupaten Blitar, Desa Pasirharjo Tiadakan Pengeras Suara dan Liburkan Kegiatan Masyarakat
Kata Kades Karanggayam, Kecamatan Srengat ini, banyak Kades maupun perangkat desa lainnya yang belum memahami masalah administrasi sehingga banyak terjadi kesalahan atau kekurang-sempurnaan administrasi. Untuk itu, ia meminta semua pihak yang berkepentingan, terutama aparat penegak hukum, tidak terburu-buru menganggap kesalahan administratif itu sebagai temuan sehingga perangkat desa harus berurusan dengan hukum.
"Kami sangat kesulitan karena banyak perangkat yang masih buta IT. Untuk itu kami berharap kepolisian dan kejaksaan juga memahami kondisi kami di lapangan, jika suatu saat terjadi kesalahan administratif dan tidak langsung menyimpulkan jika hal itu adalah penyimpangan penggunaan dana desa," jelas Nur Khamim kepada wartawan, Rabu (30/8).
Di sisi lain minimnya SDM itu berimbas pasa sulitnya desa membuat laporan surat pertanggung jawaban (SPJ). Pasalnya sekarang pembuatan laporan SPJ penggunaan dana desa harus menggunakan sistem komputerisasi yang tersambung internet. Untuk itu, perangkat harus mahir menggunakan komputer. Padahal di lapangan, kades dan perangkat ini diangkat dari proses pilihan. Terkadang hanya lulusan SMP dan SMA yang jadi perangkat dan kades.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat
Lanjut pria bertubuh tambun itu, soal penggunaan dana desa, terkadang juga masih ada Kades yang salah peruntukkannya. Seperti yang dialami Nur Hamim sendiri. Dia pernah menggunakan dana desa untuk pengadaan tempat bendera di Desa Karanggayam. Setelah membuat laporan, ternyata dana desa tidak boleh digunakan untuk pengadaan tempat bendera. "Akhirnya saya yang menomboki dulu, daripada jadi masalah hukum," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono menyarankan untuk menghindari terjadinya kesalahan penggunaan, kades dan perangkat yang masih ragu atau mengalami kesulitan dalam menggunakan dana desa bisa langsung berkomunikasi dengan polisi maupun kejaksaan.
Selain pengelolaan dana desa, dia juga menekankan ke kades dan perangkat desa agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administradi di kantor desa. "Untuk mengantisipasi kesalahan yang menimbulkan akibag hukum silakan jika ingin berkomunikasi dengan kami," terangnya. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News