GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus dugaan pelanggaran UU (Undang-Undang) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Andhy Mardi Utama (44), warga Jalan Veteran VI Nomor 22 Gresik, kembali digelar di PN (Pengadilan Negeri) Gresik, Selasa (12/9/2017).
Sidang dipimpin majelis hakim Heriyanti SH MH dengan materi pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Andhy. Dalam putusan hakim, Andhy divonis 1 bulan kurungan penjara dengan denda Rp 5 juta dan membayar biaya perkara 2 ribu rupiah.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Terdakwa divonis 1 bulan penjara karena terbukti melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat 3 junto pasal 27. Karena hanya divonis 1 bulan, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman.
Menanggapi vonis tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Fatkul Arif SH, dan Nasihan SH menyatakan masih akan memperlajarinya. "Saya masih piker-pikir dulu. Saya menghargai azaz hukum yang berjalan dan apa yang disampaikan oleh majelis hakim. Karena apa saya masih piker-pikir dulu, karena keputusan ini tidak ada perintah penahanan atau eksekusi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andhy Mardi Utama dibawa ke meja hijau karena diduga telah memosting gambar Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, dan pengusaha Syaiful Arif dengan menambahkan tanduk kerbau di atas kepalanya.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi, SH dan Pompy Polansky saat sidang dakwaan pada bulan Maret lalu menyatakan terdakwa dengan sengaja menyebarkan gambar ke media sosial (medsos) sehingga dianggap merugikan dan menghina serta mencemarkan nama baik. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News