BLITAR, BANGSAONLINE.com - Setelah enam bulan diburu, Renianto (20) pemuda asal Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Blitar kini tidak berdaya. Rebu, panggilan akrab Renianto kini sudah berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Gandusari, Polres Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, bahwa Renianto sempat menjadi buronan Unit Reskrim Polsek Gandusari karena melakukan penggelapan 12 unit sepeda motor. AKBP Slamet Waloya menceritakan, penangkapan tersangka penggelan motor ini dilakukan di lokasi tambang pasir rakyat Gunung Gedang, Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari.
Baca Juga: Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
“Renianto ini sempat menjadi buronan selama empat bulan lamanya, licin saat ditangkap,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, Selasa (03/10).
AKBP Slamet Waloyo menceritakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor kepada para korbanya. Pelaku meminjam dengan berpura-pura untuk membeli sesuatu, namun tidak kembali. Pelaku melakukan modusnya ini hingga 12 kali, berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Gandusari.
Setelah ditangkap, pelaku mengaku menggadaikan dan menjual sepeda motor hasil penggelapanya. Renianto menjual motor dengan harga bervariasi tergantung model dan tahun pembuatan. Pelaku menjual mulai dari harga Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Pelaku juga tidak hanya menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut wilayah Blitar namun juga di luar kota seperti Kediri, Tulungagung dan Trenggalek. Saat ini ada 11 unit sepeda motor hasil penggelapan pelaku dan unit Reskrim Polsek Gandusari masih mencari satu unit motor korban yang belum ditemukan. “Diperkirakan unitnya berada di wilayah Kediri,” tegasnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News