JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Investasi ilegal (bodong) hingga kini masih marak di Indonesia. Untuk itu, warga perlu mewaspadai adanya tawaran investasi ilegal tersebut. Bahkan apabila menemukan indikasi investasi bodong, warga dihimbau melaporkan kepada OJK (Otoritas jasa Keuangan).
Kepala OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, Heru Cahyono mengatakan, sudah banyak pengaduan kepada pihaknya terkait adanya praktik penghimpunan dana dan investasi ilegal.
Baca Juga: Ide Luhut soal Family Office, Bagaimana Efeknya Jika Diterapkan di Madura?
“Sudah ada beberapa, bahkan kalau dilihat di nasional sudah menutup beberapa penyelenggara investasi yang memang memberikan investasi tidak normal. Sudah banyak yang ditutup,” ujarnya kepada awak media usai menjadi pembicara dalam Sosialisai Waspada Investasi Ilegal dan Pasar Keuangan Rakyat Tahun 2017 di Unhasy (Universitas Hasyim Asy’ari) Tebuireng Jombang, Rabu (4/10/2017).
Heru meminta supaya masyarakat mewaspadai segala bentuk investasi sebelum mengetahui legalitasnya. Terutama ketika ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan diatas rata-rata.
“Apa yang harus dilakukan, masyarakat perlu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan itu memiliki legalitas apa tidak, kalau terkait industri jasa keuangan dicek aja di OJK. Bisa telpon OJK, apakah perusahaan atau lembaga ini memiliki legalitas atau tidak. Selain itu, cek juga pola pengelolaannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp
Lebih lanjut ia menghimbau masyarakat melapor ke OJK apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau mencurigai hal tersebut. “Laporkan saja ke Satgas Waspada Investasi di OJK. Kami akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penelitian. Apabila ternyata investasi ilegal, itu bisa ditutup,” tandas Heru. (rom/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News