Waspadai Tawaran Investasi Bodong, Ini Langkah-langkah untuk Mengantisipasinya

Waspadai Tawaran Investasi Bodong, Ini Langkah-langkah untuk Mengantisipasinya Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal dan Pasar Keuangan Rakyat Tahun 2017 di Unhasy (Universitas Hasyim Asy’ari), Tebuireng, Jombang, Rabu (4/10/2017) foto: ROMZA/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Investasi ilegal (bodong) hingga kini masih marak di Indonesia. Untuk itu, warga perlu mewaspadai adanya tawaran ilegal tersebut. Bahkan apabila menemukan indikasi bodong, warga dihimbau melaporkan kepada OJK (Otoritas jasa Keuangan).

Kepala OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur, Heru Cahyono mengatakan, sudah banyak pengaduan kepada pihaknya terkait adanya praktik penghimpunan dana dan ilegal.

“Sudah ada beberapa, bahkan kalau dilihat di nasional sudah menutup beberapa penyelenggara yang memang memberikan tidak normal. Sudah banyak yang ditutup,” ujarnya kepada awak media usai menjadi pembicara dalam Sosialisai Waspada Investasi Ilegal dan Pasar Keuangan Rakyat Tahun 2017 di Unhasy (Universitas Hasyim Asy’ari) Tebuireng Jombang, Rabu (4/10/2017).

Heru meminta supaya masyarakat mewaspadai segala bentuk sebelum mengetahui legalitasnya. Terutama ketika ada yang menawarkan dengan keuntungan diatas rata-rata.

“Apa yang harus dilakukan, masyarakat perlu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan itu memiliki legalitas apa tidak, kalau terkait industri jasa keuangan dicek aja di OJK. Bisa telpon OJK, apakah perusahaan atau lembaga ini memiliki legalitas atau tidak. Selain itu, cek juga pola pengelolaannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menghimbau masyarakat melapor ke OJK apabila menemukan indikasi ilegal atau mencurigai hal tersebut. “Laporkan saja ke Satgas Waspada Investasi di OJK. Kami akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penelitian. Apabila ternyata ilegal, itu bisa ditutup,” tandas Heru. (rom/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO