PACITAN, BANGSAONLINE.com - Para penggugat dalam kasus perdata atas sengketa lahan pasar Tulakan boleh sedikit lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan dalam putusan selanya yang disampaikan di muka persidangan menyatakan menolak atas eksepsi tergugat. Majelis hakim yang dipimpin Dwiyanto, SH, MH, memutuskan bahwa perkara perdata itu masih menjadi kewenangan PN dalam mengadili.
"Majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan memutus bahwa perkara ini menjadi kewenangan PN dalam mengadili," ujar Novia Wardani, kuasa hukum pihak tergugat (Bupati Pacitan, cs), Rabu (4/10).
Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
Perempuan yang juga menjabat sebagai Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum ini, mengakui pihak penggugat memiliki sedikit ruang untuk memenangi perkara tersebut.
"Namun demikian, majelis hakim masih mempertimbangkan eksepsi lainnya untuk memutus perkara. Seperti proses penerbitan SHM No. 5 Tahun 1967 atas nama J. Tasman yang dinilai cacat hukum oleh para tergugat. Rabu pekan depan masih ada persidangan yang mengagendakan penyampaian bukti-bukti dari para pihak," jelasnya.
Sementara itu kuasa pihak penggugat, Sugiharto, mengapresiasi putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi tergugat. Khususnya, terkait penerbitan SHM No. 5 Tahun 1967 yang oleh para tergugat dinilai cacat hukum.
Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding
"Bukti-bukti kami sudah jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum oleh lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat. Sehingga sudah sangat tepat majelis hakim menolak eksepsi tergugat," ujarnya secara terpisah.
Meski begitu, Sugiharto juga mengakui masih ada satu langkah lagi untuk sepenuhnya bisa memenangi perkara tersebut. "Pekan depan kami masih akan mengikuti persidangan," tandasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News