SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Team Buser Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua residivis kambuhan. Keduanya ditangkap karena kedapatan mencuri di masjid saat melakukan pencurian sepeda motor.
Dua pelaku tersebut Jakfar Sodik (32) warga Dusun Benangkah Empat, Desa Kebalan Timur, Kecamatan Bruneh, Bangkalan Madura. M. Basir (28) Tambak Piring Barat PJKA Surabaya yang saat ini kos di Desa Ketajen Gedangan Sidoarjo.
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
Menurut Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, dua pelaku curanmor itu baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan kompak untuk melakukan pencurian sepeda motor lagi.
"Sebenarnya kedua tersangka ini baru keluar dari LP, namun tidak jera malah kembali kambuh melakukan perbuatannya," kata Kompol Muhammad Harris kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/10).
Kompol Harris menerangkan bahwa tersangka itu sejak awal sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk melakukan pencurian. Kedua pelaku awalnya mencari sepeda motor yang diparkir, kuncinya dalam kondisi tidak tertutup.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
"TKP pertama Perum Angrek Mas Buduran. Berawal mencuri sepeda motor yang pengaman kuncinya dalam kondisi tidak tertutup. Setelah berhasil, kemudian tersangka memasukkan kunci palsu, kemudian sepeda motor dibawa kabur," terang Harris.
Setelah pencurian pertama berhasil, mereka melakukan pencurian berikutnya di dua tempat, yang pertama di halaman Masjid Al-Millah Perum Pondok Jati Buduran, dan TKP berikutnya di halaman Masjid Al-Iklas Perum Gebang Kecamatan Kota Sidoarjo.
"Menurut pengakuan tersangka sepeda motor hasil curian Honda Beat tersebut dijual seharga Rp 3 juta," tambah Harris.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Pengungkapan pencurian itu berawal adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di rumah kos tersangka Jakfar Sodik. Tersangka mengaku bahwa baru saja melakukan pencurian sepeda motor, namun sepeda motor tersebut dibawa oleh M. Basir.
"Dalam waktu singkat tersangka lain M. Basir langsung kami lakukan penangkapan, kebetulan sepeda motor hasil curian sedang di pakai oleh tersangka," tutur Harris.
"Kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang tidak pidana pencurian, ancaman hukuman tujuh tahun penjara" pungkasnya. (cat)
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News