BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Widodo Harjo Diputro (52), mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar. Diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Blitar, Safiy Hadari, Jumat lalu pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan untuk menyerahkan diri kepada Kades Soso. Hal itu sesuai hasil putusan sidang dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sesuai putusan hakim, Kades Soso divonis dengan hukuman lima bulan penjara.
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
"Hari ini dijadwalkan datang ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Blitar," ungkap Safiy Hadari, Senin (23/10).
Safiy menjelaskan, meski surat panggilan untuk menyerahkan diri sudah dikirimkan sejak Jumat pekan lalu, namun Kades Soso tidak kunjung datang. "Alasannya masih sakit, yang datang hanya penasehat hukumnya," papar Safiy.
Safiy menambahkan pihaknya akan mengirimkan panggilan kedua pada Kamis (26/10) nanti. Jika pada panggilan kedua tidak datang, maka pada panggilan ketiga akan dilakukan upaya jemput paksa dan langsung ditahan.
Baca Juga: Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
"Kalau panggilan kedua tetap diabaikan akan dijemput paksa," tegasnya.
Untuk diketahui, Widodo Harjo Diputro diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerjanya di kantor desa Soso, Jumat (10/2) lalu. Ia terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) biaya balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau pipil pajak tanah.
Dari OTT tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Uang total Rp 4.600.000, satu map warna merah berisi satu lembar foto copy KTP atas nama Slamet, satu lembar foto copy KTP atas bama Muhamad Kamal, satu bendel foto copy sertifikat hak milik nomor 181 atas nama Sardjiman. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News