PASURUAN (bangsaonline) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan IV di Yogyakarta, April 2004, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Pasuruan tahun 2004, menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000, tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Bab IV Pelaksanaan APBD bagian pertama penerimaan dan pengeluaran APBD pasal 24 ayat 3, yang menyebutkan pendapatan daerah disetor sepenuhnya tepat pada waktunya ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan Pemkab Pasuruan Ir Ihwan menjelaskan, bahwa hal ini dilakukan karena setoran PAD untuk tahun 2003 harus lunas di tahun 2004. Sedangkan tunggakan PAD yang masih ada di kelompok ini tetap dilakukan penagihan melalui surat penagihan yang ditandatangani Sekretaris Daerah dengan Nomor: 521/44/424.066/2005 tanggal 17 Januari 2005 perihal tunggakan PAD penguatan modal Diperta.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
“BPK RI juga menyatakan keterlambatan penyetoran pendapatan tersebut disebabkan oleh kebijakan Ir Ihwan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Pemkab Pasuruan untuk menutup kekurangan setoran Tahun 2003 dengan pendapatan Tahun 2004. BPK RI menyarankan kepada Bupati Pasuruan agar menegur Ir Ihwan Kadis pertanian dan Tanaman Pangan Pemkab Pasuruan untuk menyetor pendapatan sesuai dengan substansi yang seharusnya. Saya ingin menambahkan, dengan adanya temuan dugaan penyimpangan Uang Negara oleh BPK RI ini, pihak Kejari Bangil bisa lakukan jemput bola dengan secepatnya memanggil dan memeriksa Ir H Ihwan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan pemkab Pasuruan, “ kata Aziz, warga bangil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News