KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Narkoba Polres Blitar akhirnya berhasil mengungkap otak percobaan penyelundupan pil Dobel L yang dimasukkan ke dalam tahu goreng ke Lapas Kelas II B Blitar itu.
Pengungkapan pelaku, berawal dari sebuah KTP yang dibawa Eka Permadi saat membesuk tahanan narkoba Dwi Prasetyo, di Lapas Kelas II B Blitar.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Kasatnarkoba Polresta Blitar AKP Huwahila Wahyu Yuha mengatakan, saat itu Eka Permadi membawa kartu identitas atas nama Resa Chairul Anwar (24) warga Jalan Borobudur RT 001/001, Bendogerit, Sananwetan Kota Blitar. Saat menjenguk tahanan bernama Dwi Prasetyo, bersama Editia Anisa Rosanti (22), yang merupakan istri Dwi Prasetyo.
"Setelah dilakukan pendalaman, yang menyuruh mengantarkan tahu goreng berisi pil koplo itu memang Resa yang juga merupakan kakak kandung dari Dwi Prasetyo," jelas AKP Huwahila Wahyu Yuha kepada wartawan, Selasa (24/10).
Sedangkan Eka Permadi dan Editta Anisa Rosanti tidak mengetahui jika di dalam tahu goreng tersebut terdapat puluhan pil koplo. Editta diketahui memang hampir setiap hari menjenguk suaminya yang mendekam di bui itu. Namun, pada Jumat (20/10) lalu saat Editta ditemani Eka akan menjenguk Dwi Prasetyo, Resa tiba-tiba menitipkan bungkusan berisi tahu untuk diberikan kepada Dwi Prasetyo.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
"Mau berangkat besuk itu tiba-tiba dititipi makanan sama Resa. Edit besuk suaminya tiap hari. Kadang diantar Resa juga, tapi baru kali ini Resa titip makanan buat adiknya," jelasnya.
Resa yang dibekuk Satnarkoba Polres Blitar Kota mengakui jika ia yang menyuruh Eka dan Editta mengirim pil koplo karena memang mendapat pesanan dari adiknya saat ia membesuk.
Dari penangkapan Resa inilah polisi akhirnya berhasil membongkar bandar Dobel L di wilayah Kota Blitar. Saat pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap dari siapa Resa mendapat barang haram itu. Ternyata bandar pil koplo itu rumahnya tak jauh dari rumah Resa.
Baca Juga: Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
"Bandarnya warga Jalan Borobudur juga. Namanya Yeyen berusia sekitar 40 tahun. Di rumahnya kami amankan sebanyak 933 butir pil Dobel L yang siap diedarkan. Dari pengakuan Yeyen pil koplo itu didapatkan dari bandar di Kediri dengan pengiriman menggunakan sistem ranjau. Sekali belanja biasanya langsung 1000 butir dengan kisaran harga Rp 600 ribu," tegas AKP Huwahila.
Saat ini, kedua tersangka pengedar Resa dan Yeyen sudah diamankan di Mapolresta Blitar. Sedangkan Editta dan Eka pengantar tahu isi pil koplo itu, hanya diwajibkan laporan dua kali dalam sepekan. (blt1/tri/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News