JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Timur. Diduga Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan delapan pejabat lain dikabarkan ikut terkena OTT KPK. Belum jelas secara detail mereka ditangkap dalam kasus korupsi apa,berikut besaran barang bukti, serta besaran kasus korupsi yang ditangani.
Kapolres Nganjuk, AKBP Djoko Sadono membenarkan adanya penangkapan yang terjadi di wilayah Nganjuk oleh KPK. Namun dia tidak bisa menjelaskan siapa-siapa pejabat yang ditangkap. Kapolres hanya menjelaskan kalau Polres Nganjuk dikontak KPK untuk pinjam ruangan.
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
“KPK hanya kontak pinjam ruangan. Silakan tanya KPK detailnya,”ujar Djoko saat dikonfirmasi.
Sejauh ini, pihak KPK baru membenarkan terkait adanya OTT itu. "Ada kegiatan tim di lapangan, namun lebih lanjut perlu saya pastikan dulu," ucap Kabiro Humas KPK Febri ketika dimintai konfirmasi, Rabu (25/10).
Sedangkan Kabag Humas Pemkab Nganjuk Agus Irianto, membantah jika Bupati Nganjuk Taufikurrahman ditangkap KPK dan dibawa ke Mapolres Nganjuk. Ia mengatakan bahwa posisi Bupati Taufik sedang mengikuti kegiatan dinas di luar kota sejak Selasa (25/10) ketika KPK melakukan OTT di Nganjuk. Karena itu, dia memastikan penyidik KPK hanya membawa seorang pejabat saja. "Kalau soal Pak Bupati tertangkap tangan, itu hoax," ucap dia.
Baca Juga: Dipindah, Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Cs Kini Ditahan di Rutan Mangundikaran
Agus membenarkan jika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto, Rabu diperiksa di Markas Kepolisian Resor Nganjuk secara tertutup oleh KPK. Agus Irianto mengatakan, sejumlah penyidik KPK mendatangi ruang kerja Harianto pada pukul 14.00 WIB.
"Mereka menjemput yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolres," kata Agus saat seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 25 Oktober 2017.
Agus menjelaskan pejabat tersebut dibawa penyidik KPK untuk dimintai keterangan di Polres Nganjuk. Dia juga belum mendapat informasi terkait dengan kasus yang sedang didalami KPK.
Baca Juga: Terbukti Bersalah, Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Bupati Nganjuk itu diketahui sebelumnya juga pernah berurusan dengan KPK. Lembaga antirasuah itu pernah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia kemudian mengajukan praperadilan yang kemudian dimenangkan oleh hakim. Kasusnya pun kemudian dilimpahkan KPK ke kejaksaan.
Tidak terima dengan penetapan tersangka itu, Taufiqurahman lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Hasilnya, Taufiqurahman memenangkan praperadilan dan KPK kalah. (*/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News