Komplotan Curanmor di Lamongan Dibekuk Polisi, Libatkan Sepasang Pasutri

Komplotan Curanmor di Lamongan Dibekuk Polisi, Libatkan Sepasang Pasutri Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Lamongan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di kota soto. Ironisnya, dua dari lima pelaku yang diringkus, merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Dia adalah SKN (24) ibu rumah tangga warga dan AA (25) keduanya asal Dusun Jenjen, Desa Simogiring, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Sementara tiga pelaku lainnya adalah MTN (39) Warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Gresik, JND (30) dan HP (55) asal Desa Kranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan

Dalam beraksi, kelima pelaku ini berbagi peran. SKN bertugas untuk melarikan sepeda motor hasil curian, sementara AA, bertindak sebagai eksekutor. Sedang ketiga pelaku lainya MTN, JND dan HP menjalankan peran sebagai pencari sasaran dan menjual hasil curian.

Kawanan spesialis curanmor ini ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan motornya saat ditinggal ngopi di sebuah warung di kawasan Jalan Suwoko Lamongan.

"Petugas telah melakukan penangkapan di lokasi penadahnya yakni di Bangkalan Madura, setelah melakukan pengejaran," ujar Wakapolres Lamongan Kompol Imara, Kamis (26/10)sore.

Baca Juga: Nekat Maling Motor Saat Pagi Hari, Pria Asal Lumajang Ditangkap Lalu Diserahkan Warga ke Polisi

Imara mengatakan kawanan pelaku curanmor cukup lihai dan terencana. Hingga kini mereka sudah beraksi di beberapa TKP, di antaranya di Warung Sego Sambel Jalan Suwoko, Warkop DR 8 Jalan Pahlawan, Warkop Giras Jalan Mastrip, Puskesmas Sukodadi, Klinik Mitra Usaha Kec Maduran, Puskesmas Desa Gampeng Sejati, Laren, Warkop Karanggeneng, Puskesmas Sekaran, Klinik Tikung, Warkop Jalan Sumargo, Warkop Mantup, Warkop Suwoko dan Puskesmas Kepohbaru Bojonegoro.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita petugas adalah 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah (sebagai sarana operasi), 1 Unit Honda Beat, 1 Unit Honda Vario, 1 unit Honda Revo, Honda Scoopy, 2 Unit HP dan 2 buah dompet.

Ditambahkan Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, SIK, pelaku lebih membidik sepeda motor yang diparkir di depan warung atau Puskesmas dengan memanfaatkan kelengahan pemilik atau korban.

Baca Juga: Nekat Gondol Kotak Amal, Bapak Dua Anak di Lamongan Diringkus Polisi​

"Tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti lain yang sementara ini belum ditemukan. Untuk pelakunya juga masih dilakukan pengembangan," ujarnya

"Saat ini kelima pelaku itu kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO