“Bumi Hangus Surabaya”

“Bumi Hangus Surabaya” Suparto Wijoyo

Diawali dari menghapus bangunan pasar tradisional Wonokromo, Pabrik Kulit, pendirian patung “liar” di Kenjeran, lantas menepis kampung di Pakis, dan pada akhirnya adalah Surabaya secara total. Areal Stasiun Semut dan Jembatan Petekan pun tidak mendapatkan perlakuan semestinya. Ini adalah sisi lain pembumihangusan budaya “kreatif” yang menepikan “warna hibitat” kota. Mengapa generasi sekarang tampil sedemikian barbar dalam merengkuh “kejayaan” dengan menendang “bola sejarah” pembangun kota. Sudah sedemikian culaskah pikirannya dalam “menginjak” situs sejarah perjalanan Kota?

Lantas siapakah diri kita ini, tatkala membiarkan kota dizalimi “penziarahnya” yang tumpul rasa? Ikutilah lagu Indonesia Raya: … bangunlah jiwanya … bangunlah badannya. Sebuah pesan yang mengingat keunikan-keunikannya. Arek-arek Suroboyo harus menggeliatkan diri menyongsong hati (peduli) kotanya. Segenap bangsa wajib bergerak dalam ritme sejarah yang “hebat” untuk menghentikan “penenggeleman” identitas Surabaya?

Oke … oke … Itu semua ulah siapa? Secara yuridis mudah dipahami bahwa perilaku warga kota tidak mungkin terjadi tanpa restu hukum penguasanya? Secara administratif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) pasti ada pijakan hukumnya, termasuk berupa izin konstruksi. Izin merupakan instrumen hukum (legal instrument) untuk mengendalikan perilaku warga (sturen).

Dari berbagai kasus sersebut niscaya disadari bahwa “pemegang mandat” memanglah menjadi lini terdepan dalam menentukan persoalan kota. Ibarat shalat, kota itu mempunyai imam dan kita sedang shalat bersama dalam “masjid besar” Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. Bagaimanakah cara mengingatkan sang imam dan maukah ia membuka diri untuk melakukan penyelamatan dengan “mengembalikan niatnya” sesuai dengan spirit berdirinya? Percayalah, penghilangan “nama-nama tetengernya” merupakan sebuah pertanda bahwa sebuah kota sewaktu-waktu akan tersengal.

Oleh Suparto Wijoyo, Esais, Akademisi Fakultas Hukum, & Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO