Keuangan Terbatas, Pacitan Terapkan TPP Statis

Keuangan Terbatas, Pacitan Terapkan TPP Statis Suko Wiyono

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Pacitan, sepertinya tak bisa berharap lebih untuk mendapatkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dengan nominal fantastis pada tahun anggaran 2018 nanti. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah (KKD) serta kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak menjadi salah satu sebab tambahan penghasilan itu nantinya realisasinya sangat kecil.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pacitan Suko Wiyono mengatakan, ada dua ketentuan dari amanah regulasi terkait pemberian TPP, yakni TPP dengan ketentuan statis, serta TPP dengan mekanisme dinamis.

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

"Untuk kali pertama ini Pemkab Pacitan masih menerapkan TPP statis. Kita belum bisa menentukan durasi waktu kapan menerapkan TPP dengan mekanisme pembayaran secara dinamis," ujarnya, Minggu (29/10).

TPP statis, lanjut dia, belum ada penilaian terkait kinerja setiap ASN. Jadi pembayarannya didasarkan pada ruang/golongan serta strata eselonering setiap pemangku jabatan. Begitu pun dengan masa pembayaran tahap awal nanti diperkirakan hanya sekitar 7-8 bulan atau belum genap selama 12 bulan.

"Dari hasil kajian sementara, TPP nantinya akan dibayarkan kepada ASN dengan golongan terendah sebesar Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan paling tinggi, yaitu untuk pejabat pratama tingkat tinggi (eselon II A) sebesar Rp 2 juta per bulan," jelas sekkab.

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Lantas apa tujuan dilakukan analisa jabatan serta analisa beban kerja kalau pada realisasinya nanti TPP akan dibayarkan sesuai ruang/golongan setiap ASN? Menurut Suko, penilaian itu akan dijadikan indikator penentu ketika TPP dinamis dilaksanakan.

"Indikator pembayaran TPP dinamis cukup banyak. Salah satunya disiplin kerja. Bahkan nanti ketika ketentuan itu (TPP dinamis, red) sudah dilaksanakan, bisa jadi juga akan ada pegawai yang tidak menerima karena melakukan tindakan-tindakan indisipliner. Misalnya tidak ikut senam, datang terlambat, atau pulang lebih awal tanpa izin, TPP-nya akan dipotong bahkan sampai habis tidak menerima," tukasnya. (yun/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO