MALANG, BANGSAONLINE.com - Polres Malang Kota kembali menggelar operasi strobo (rotator maupun sirine), Senin (30/10).
"Kita lakukan penilangan sekaligus penindakan secara pidana kepada masyarakat yang menggunakan strobo," tegas Kasat Lantas Polres Makota AKP Ady Nugroho kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu 11,1 Kg
Ady menerangkan, berdasarkan UU No.22 Tahun 2009, setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi dan atau sinar tersebut, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Sesuai ketentuan UU, elemen masyarakat yang berhak menggunakan strobo adalah Polri atau TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah serta Mobil Jenazah. Dan ada lagi lembaga swasta lainnya seperti petugas jalan tol dan lainnya, sesuai pasal 59 ayat (5) UU no.22 tahun 2009," tuturnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kewenangan memakai strobo agar segera melepasnya. "Demikian halnya, komunitas maupun kelompok tertentu, selama ini pakai strobo atau sejenisnya supaya tidak menggunakannya. Kami sudah surati sebagai pemberitahuan," pungkas pria berpangkat balok kuning tiga di pundaknya itu. (iwa/ian)
Baca Juga: Razia Gabungan, Polres Malang Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalur Lintas Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News