TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara masalah sepele yang berawal dari pertengkaran kecil, dua wanita asal Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, terancam meringkuk di penjara.
Dua perempuan yang terlibat kasus penganiayaan tersebut, yakni Kamisih (39) dan Musriati (45). Keduanya diseret ke meja hijau usai dilaporkan oleh Munik, tetangganya sendiri, yang juga masih famili kepala desa setempat.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Dalam persidangan tersebut, keduanya tampak sedih. Di depan majelis hakim, dua wanita yang tak pernah mengenyam bangku sekolah ini sama-sama mengaku punya anak kecil sehingga mereka berharap masalahnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami sudah minta maaf, tapi dia (Munik) tetap saja tidak terima. Kami tak menyangka kalau kasus ini sampai ke pengadilan," kata Kamisih usai menjalani persidangan, Kamis (2/10).
Kamisih dan keluarganya pun berharap, dirinya dan saudaranya Musriati bisa bebas dari tuntutan jaksa. Meski, semua saksi yang dihadirkan oleh pelapor, menurutnya, membuat pernyataan di persidangan tidak sesuai kenyataan di lapangan.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
"Tadi kesaksiannya (pelapor) tidak benar dan tidak sesuai kenyataan," ungkap Kasmuji (42), suami Kamisih seusai mengikuti persidangan saat di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Juli lalu. Awalnya, Kamisih cekcok dengan Munik yang berujung pada perkelahian. Berdasarkan info yang dihimpun, mereka cekcok diduga disebabkan api cemburu.
Dari perkelahian itu Munik mengalami luka cakar di leher. Sedangkan Kamisih yang dalam persidangan dijerat KUHP pasal 170 juga mengalami luka pada dada kiri.
Baca Juga: Kades Temaji Dilaporkan ke Polisi
Sementara, Musriati ikut ditahan lantaran dituduh memukul paha Munik, yang sebelumnya berniat melerai pertengkaran itu.
Usai pertengkaran itu, Munik melapor pada pihak berwajib. Sempat dimediasi oleh pihak berwajib, namun Munik tidak berkenan.
Sementara itu, Mulyadi, dari LBH Sunan Bonang Tuban selaku kuasa hukum dari Kamisih dan Musriati mengatakan pihaknya akan mendatangkan saksi yang meringankan pada sidang lanjutan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Belasan Anggota Gangster
"Perlu diklarifikasi lagi, bahwa klien saya sudah pernah mengajukan pernyataan damai pada 23 Oktober 2017 lalu, tetapi pihak pelapor tidak merasa. Memang ada pengakuan dari kedua belah pihak saling memukul, untuk itu, saya juga akan melaporkan balik," ujarnya.
"Memang dalam persidangan tadi disebutkan ada tindak pidana umum dan pengeroyokan, tapi sebaiknya kronologi tidak dibuat-buat. Sebab, ada kejanggalan pada pukul 16.00 WIB terjadi pertengkaran, pada pukul 22.00 WIB malam dibawa ke pukskeasmas, tapi tutup. Lalu dibawa ke pak Imam sebagai perawat, tapi hasil visum ternyata dikeluarkan oleh dokter. Itu kan aneh. Tapi yang jelas upaya damai itulah yang akan kita klarifikasi," tuturnya.
Di sisi lain, Kasmuji yang sehari-harinya bekerja serabutan berharap kasus istrinya segera berakhir sehingga ia bisa bekerja lagi. Ia mengaku selama ini tidak bisa bekerja lantaran harus mengurus anaknya.
Baca Juga: Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
"Semoga istri cepat bebas mas. Karena anak gak ada yang merawat," katanya sambil meneteskan air matanya.
Kasmuji mengaku bersyukur atas bantuan dari LBH Sunan Bonang. "Aku orang gak punya, tiba-tiba ada yang mau bantu, aku ya senang. Semoga istriku dan saudaraku segera bebas. Karena setiap hari anak saya selalu mencari emaknya," kata pria yang terkadang bekerja sebagai tukang becak tersebut.
Terpisah, Kuasa Hukum Munik (pelapor), Sujono Ali belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui ponselnya, terdengar nada tidak aktif. (wan/rev)
Baca Juga: Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News