Pasar Ayam Jadi RPH, Satpol PP Kota Mojokerto Laporkan 10 Pengusaha

Pasar Ayam Jadi RPH, Satpol PP Kota Mojokerto Laporkan 10 Pengusaha Ilustrasi. Foto: DOK/BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Malfungsi Pasar Ayam dan Loak di Jalan Prapanca menjadi area potong ayam berbuah kecaman. Pasalnya, timbunan kotoran ayam, jeroan dan sisa bulu ayam yang dihasilkan sedikitnya 10 pemilik usaha itu tiap harinya dianggap menyebarkan bau tak sedap, terutama pada saat musim penghujan.

Menurut warga yang enggan disebut jati dirinya mengatakan, bau busuk dari penyembelihan ribuan ekor ayam potong itu mengalami puncaknya tiap musim penghujan datang. "Sudah lama, dan puncaknya pada saat seperti ini mau masuk musim penghujan. Baunya terasa makin menyengat. Kalau musim seperti ini anginnya kan mengarah ke timur, ke lingkungan," ucapnya, Sabtu (18/11).

Baca Juga: Mediasi Dengan Pj Wali Kota Buntu, Eks Pedagang Rejoto segera Lapor Dewan

Kepala Dinas Mashudi, tak menampik adanya keluhan warga Lingkungan Cakarayam, Kelurahan Mentikan itu. Mantan Sekretaris Disnakertrans itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan warga dengan langsung ke lokasi.

"Kita langsung terjun ke lokasi, dan menemukan penyebab bau itu jalaran tidak adanya IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah, red) karena memang itu pasar bukan RPH. Sehingga, kotoran dari ayam yang akan disembelih menumpuk, " paparnya.

Kotoran itu, lanjutnya, belum lagi termasuk timbunan bulu-bulu, darah dan jeroan ayam sisa penyembelihan. "Padahal, jumlah unggas yang dipotong itu ribuan kiriman dari Krian dan sekitarnya. Bisa dibayangkan baunya seperti apa," ungkapnya.

Baca Juga: Kepala Satpol PP Kota Mojokerto dan Lurah Gunung Gedangan Jadi Petugas Damkar Dadakan

Mashudi menjelaskan, pemotongan ayam itu sebenarkan tidak dilakukan para pemilik usaha dalam lokasi pasar. "Pengusaha potong ayam itu memanfaatkan bantaran sungai Brangkal sebagai tempat pemotongan. Sebenarnya itu tidak diperkenankan karena aturannya harusnya di RPH bukan di pasar unggas," cetusnya.

Menindaklanjuti aduan warga, Satpol PP langsung memanggil ke-10 pengusaha potong ayam. Dari pertemuan tersebut, pengusaha mengeluhkan tidak tersedianya IPAL di lokasi tersebut.

Selanjutnya, Satpol PP menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup sehingga kedua belah pihak tetap bisa beraktivitas seperti biasa. Tak hanya itu, pemilik usaha penyembelihan ayam diminta agar segera menyingkirkan limbahnya segera setelah aktivitas selesai. Dan bukan malah menimbunnya sehingga mencemari udara di sekitar pasar ayam dan unggas. (yep/ian)

Baca Juga: Damkar Kota Mojokerto Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO