Petani Garam di Desa Majungan Minta Lahannya Dikembalikan

Petani Garam di Desa Majungan Minta Lahannya Dikembalikan Delapan petani garam menunjukkan sertifikat tanah yang dimilikinya.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 8 orang petani garam yang mengantongi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas lahan seluas 15,3 Hektar, berharap lahan miliknya dikembalikan pada pemilik sah. Pasalnya, hingga saat ini lahan garam yang berlokasi di Dusun Trokem Desa Majungan, Kecamatan Pademawu malah digarap pihak lain.

Ke-8 warga itu masing-masing Rahman, Jusuf, Ahmad Zahri, Ali Huddin, Syukur P SInawar, Mohamad Saleh, Ibrahim Abdul Hannan dan Zainal P Marsuki. Ke-8 orang itu tercatat sebagai pemegang sertifkat SHM terbitan BPN Pamekasan atas lahan pengolahan garam seluas 15,3 Ha yang dipecah jadi 14 lembar SHM.

Baca Juga: PKS Jatim Siap Kawal Program untuk Sejahterakan Petani Garam dan Cabai

Salah seorang keluarga pemilik SHM, Rusfandi menjelaskan, upaya penguasaan kembali lahan miliknya telah berlangsung berkali-kali. Namun ada perlawanan sengit dari pihak warga penggarap. Proses hukum juga telah ditempuh dan kini masuk tahap kasasi.

"Kami juga melaporkan aksi penyerobotan lahan tambak garam itu ke polisi. Terakhir kami melapor ke Polda Jatim," ujar Rusfandi sembari menunjukkan salinan surat laporan ke Mapolda Jatim, Rabu (22/11).

Laporan polisi itu dipicu oleh tidak konsistennya Raji selaku terlapor. Pasalnya, kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak saling menggarap lahan. Kesepakatan itu diikrarkan 7 Mei 2012 lalu. Sayangnya, lahan berstatus quo itu malah digarap seluruhnya oleh pihak terlapor.

Baca Juga: Tuntut Penyelesaian Soal Sewa Lahan, Puluhan Warga Desa Pandan Pamekasan Demo PT Garam

"Kami minta keadilan. Kami berharap penyidik dapatnya menyidik secara adil," harap Rusfandi. (err/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO