PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah aset berupa bangunan serta barang bergerak seperti halnya kendaraan roda empat bantuan dari pemerintah pusat, sejauh ini belum ada proses hibah. Sehingga aset-aset tersebut belum masuk dalam daftar aset daerah di Pemkab Pacitan.
Hal ini diungkapkan Agung Setyono, Kabid Aset BPKAD Pacitan. Dia menyebut aset-aset pusat itu seperti wisma atlet, gedung Geo Park, serta kendaraan-kendaraan operasional dinas yang dipergunakan sejumlah OPD, yakni BPBD dan Dinas Sosial.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Barang-barang tersebut sudah lama dimanfaatkan oleh OPD lingkup Pemkab Pacitan. Termasuk bangunan bernilai miliaran rupiah juga. Akan tetapi proses hibahnya sampai detik ini tak kunjung klir," kata Agung, Kamis (23/11/2017).
Menurutnya, Pemkab Pacitan sudah berulang kali mengajukan proses hibah ke pemerintah pusat atau kementerian terkait. Akan tetapi, upaya tersebut sepertinya belum berbalas keputusan. "Kita hanya bisa menunggu, jawaban dari pemerintah pusat agar secepatnya ada proses hibah," tutur Agung.
Terkait persoalan tersebut, Agung menegaskan, Pemkab Pacitan tak bisa mengalokasikan anggaran guna pemeliharaan dari aset-aset itu. Sebab dasar aturannya tidak ada. "Karena itu masih aset milik pusat. Sehingga pemkab tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk perawatan seandainya terjadi kerusakan," tukasnya. (yun)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News