Mabuk Berat, Karyawan UB Malang Duduki Leher Rekannya Hingga Tewas

Mabuk Berat, Karyawan UB Malang Duduki Leher Rekannya Hingga Tewas Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, SIK saat rilis perkara di Mapolres setempat, Selasa (5/12). foto: IWAN IRAWAN/BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Merasa kesal dan mabuk berat, Iwan Asrofi (39), PNS bagian teknisi Universitas Brawijaya (UB) Malang menduduki leher Aditya Wahyu (25), seorang satpam (outsourcing) hingga tewas. Nyawa Adit warga Martapuro Purwosari Pasuruan itu tidak tertolong saat korban dilarikan ke RS UB Malang.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, SIK, menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan perkelahian hingga tewas antara dua orang yang masih rekan sejawat itu. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari kedatangan mereka berdua di salah satu pesta karaoke di Kota Malang, Minggu (3/12) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Val The Consultant, Kantor Yayasan Penyalur Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang

"Di tengah asyik bernyanyi dan konsumsi miras di room nomor 9 bersama 4 teman lainnya, kondisi korban sudah mabuk berat dan bikin onar dengan kicauannya," tuturnya.

Agar tidak mengganggu acara, sekitar pukul 16.00 WIB korban diajak untuk pindah ruangan yakni ke room nomor 7. "Namun ajakan tersebut ditanggapi berbeda sama korban. Sewaktu dirangkul keluar, pinggang pelaku sempat digigit," ujar pria berpangkat melati dua itu.

Kesal digigit, spontan pelaku melakukan penganiayaan dilakukan kepada korban (Aditya). Korban langsung ditengkurapkan ke lantai ruangan, kemudian leher korban diduduki oleh pelaku hingga menyebabkan korban kehilangan nafas. 

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka

"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, 20 menit perjalanan menuju RS pasca penganiayaan, nyawa korban sudah tak tertolong," ungkap Mantan Kabag Ops Polres Metro Jakarta ini.

Akibatnya, pelaku yang merupakan warga Jl. Ikan Piranha Atas Malang itu akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. (iwa/thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejam, Anak Panti Asuhan di Malang Diduga Dicabuli dan Disiksa Ramai-Ramai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO