Kejari Kota Malang Kembalikan Aset Nasabah BMT PSU

Kejari Kota Malang Kembalikan Aset Nasabah BMT PSU Gatot Subiantoro, selaku Ketua Penyelamat aset Nasabah BMT PSU.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Malang akhirnya mengembalikan aset milik nasabah Bank Baitul Maal Wat Tamwil Perdana Utama (BMT PSU) yang sempat disita dari perusahaan investasi bodong beberapa waktu lalu oleh Kejari Kota Malang.

Pengembalian aset tersebut langsung diterima oleh perwakilan nasabah BMT. Rencananya aset yang dikembalikan kepada para nasabah itu akan dikumpulkan terlebih dulu dan nanti akan digunakan untuk mengembalikan kerugian nasabah yang sementara ini kerugiannya mencapai Rp 30 miliar.

Baca Juga: Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Para korban Investasi bodong BMT PSU mengaku bernafas lega setelah Kejaksaan Negeri Kota Malang mengembalikan Barang Bukti (BB) berupa jaminan Investasi kepada para nasabah yang menjadi korban.

Sebanyak 86 berkas yang terdiri dari BPKB, Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli, Surat Hak Milik dan Kendaraan roda empat, dikembalikan Kejari Kota Malang kepada para korban pada Rabu (6/12).

Gatot Subiantoro selaku ketua penyelamat aset nasabah BMT PSU dan beberapa pengurus yang lain mengaku gembira, mengingat sebagian aset yang disita Kejari dapat ia terima kembali. Akan tetapi hanya sebagian saja, karena menurutnya masih banyak aset-aset lain yang belum dapat diselamatkan. 

Baca Juga: Hari Jadi ke-59, Kejari Kota Malang 'Pamer' Penyelamatan 53 Aset Pemkot

"Bahkan masih banyak utang piutang yang masih beredar diluar dan belum dapat kami jangkau. Namun demikian, langkah yang akan kami tempuh nantinya adalah akan kita kumpulkan semua nasabah sekaligus semua karyawan yang dulu bekerja di BMT PSU untuk melakukan pendataan secara total,” ungkap Gatot.

Untuk diketahui, kasus Investasi bodong yang dilakukan BMT PSU ini mulai menguap sejak Juli 2015 lalu. Sejak saat itu ribuan nasabah yang menjadi korban menuntut investasi mereka dikembalikan, karena adanya tanda-tanda ketidak beresan dalam menjalankan kegiatan investasi tersebut.

Hanya saja, kasus itu tidak kunjung menemui titik terang dikarenakan Haril Huda selaku pemilik BMT PSU tersebut telah meninggal dunia saat proses hukum sedang berjalan. (thu/ian)

Baca Juga: Kejari Kota Malang Musnahkan Aneka Barang Bukti Hasil dari 234 Perkara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO