PACITAN, BANGSAONLINE.com - Hingga periode kedua ditetapkannya masa tanggap darurat bencana di Pacitan, belum ada keputusan pasti terkait rencana relokasi sejumlah warga terdampak yang kehilangan permukimannya.
"Pak Bupati memang sempat punya pemikiran ke situ (relokasi, red). Namun sejauh ini masih tahap pengkajian," ujar Kabid Aset BPKAD, Agung Setyono yang saat itu tengah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Pacitan, Kamis (7/12).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Kendati begitu, lanjut Agung, rencana relokasi tersebut dipastikan tidak akan bisa memanfaatkan aset lahan milik daerah. Sebab, memang tidak ada lahan-lahan milik Pemkab Pacitan yang dipandang layak sebagai lahan permukiman bagi warga terdampak bencana.
"Yang pasti, kita tidak punya aset lahan untuk pemukiman warga terdampak. Sehingga perlu ada terobosan-terobosan lain yang mungkin saat ini masih dalam proses pembahasan lintas sektor. Termasuk upaya koordinasi dengan pemprov ataupun pemerintah pusat," jelas Agung kepada pewarta.
Sementara itu sebagaimana informasi parsial yang sempat ia dapatkan, besar kemungkinan Pemkab Pacitan akan mengusulkan anggaran hibah ke pusat untuk pengadaan lahan permukiman.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Namun itu baru sebatas informasi awal. Kepastiannya bagaimana, kita masih menunggu petunjuk dan keputusan dari bupati. Dan semua itu juga tak lepas dari aspirasi masyarakat sendiri. Pemerintah yang akan mengkaji sebagaimana ketentuan dan kemampuan keuangan yang ada," tandasnya. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News