Sekda Gentur Sanjoyo didampingi sejumlah pejabat menggelar sidak untuk memastikan GMSC tuntas tepat waktu. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sinyal bakal molornya pembangunan gedung pelayanan satu atap Graha Mojokerto Service City (GMSC) tahap II ditindaklanjuti sidak oleh Plt. Sekdakot Mojokerto Gentur Sanjoyo. Orang nomer tiga di jajaran pemerintahan setempat bahkan tak segan mengultimatum rekanan proyek senilai Rp 31,7 miliar tersebut.
Pelaksana proyek PT Ardi Tekindo Perkasa (ATP) didesak menyelesaikan sisa pekerjaannya hingga 28 Desember mendatang dan mematuhi resolusi pemda terkait penambahan pekerja dan penambahan jam kerja.
BACA JUGA:
- Pastikan Hasil Maksimal, Pj Wali Kota Mojokerto Sidak Proyek Strategis
- Proyek Tugu Alun-Alun Kota Mojokerto dan Sky Walk Kekurangan Anggaran, Dewan: Ada yang Tidak Beres
- Tak Mau Lagi Ada Proyek Gagal di Kota Mojokerto, Dewan Sambangi BPJP
- Lima Fraksi Menolak, Interpelasi Wali Kota Mojokerto Dipastikan Kandas
"Sisa pekerjaan tinggal 10 persen, masak mengerjakan yang 90 sanggup, sementara sisanya tidak. Kalau nggak selesai iso tak jejek barang (bakal saya tendang juga, red)," ancam Gentur saat jumpa pers di GMSC, Kamis (7/12).
Gentur mengungkapkan untuk mengejar deadline proyek tersebut pihaknya merekomendasikan tambahan tenaga. "Kami rekomendasikan tambahan tenaga, minimal 200 orang. Jam kerjanya 24 jam, dibagi tiga shift," paparnya.
Menurut Gentur, pembangunan fisik proyek GMSC tersebut telah mencapai 85- 90 persen. "Tinggal pasang AC (pendingin ruangan). Kalo dihitung secara total sampai furniture ya sekitar 85 persen. Sisanya 2018. Tapi ini sudah bisa digunakan untuk pelayanan," tambahnya.
Ia yakin jika gedung tersebut bakal selesai tepat waktu. "Tidak ada molor. Sebab saya gunakan cara pandang teknis bukan kira-kira. Dan itu yang saya minta kepada rekanan agar tuntas 28 Desember," imbuhnya.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) GMSC, Ferry Hendri mengatakan pihaknya akan mengenakan dasar Peppres 53 jika proyek tersebut benar-benar molor. "Perpanjangan berdasarkan Perppres yakni 50 hari. Itu pun harus ada komitmen kesanggupan dari rekanan. Kalau nggak mampu ya sudah kita putus kontrak," tegasnya.
Selama masa perpanjangan kontraktor akan dikenai denda dihitung pekerjaan yang belum terselesaikan. Juga, pelaksana harus memberikan uang jaminan senilai sisa pekerjaan.






